Kejaksaan Agung RI Gencar Melakukan Pemeriksaan Terhadap 4 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek.

Jakarta-Seputarindonesia.co.id. Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Pemeriksaan ke empat orang saksi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana kepada wartawan melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Kamis (09/11/2023).

Kapuspenkum menerangkan bahwa ke empat orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). SAP selaku PM Japek I (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya periode 2017 s/d 2019.
2). UH selaku Direktur Utama PT Tensindo Kreasi Nusantara
3). AT selaku Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama periode 2015 s/d 2019.
4). BP selaku Direktur Utama PT Wijaya Karya periode 2008 sd 2018.

Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ucap Kapuspenkum.(Red/at).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *