Jakarta-Seputarindonesia.co.id.
Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Senin (02/10/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke sepuluh saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) DKR selaku Kepala HRD PT Huawei Tech Investment.
2) THKS selaku Manager Admin Keuangan PT Multi Trans Data.
3) BP selaku Direktur PT Multi Trans Data.
4) BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra.
5)WS selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment.
6) KA selaku Karyawan Swasta (Supply Chain Manager Integrated dan Telkom PT Huawei Tech Investment).
7) MMP selaku Fullfillman Responsible pada PT Huawei Tech Investment.
8) SSC selaku Procurement Manager PT Huawei Tech Investment.
9) IG selaku Product Manager Khusus BTS di PT Huawei Tech Investment.
10) KDYS selaku FP Bisnis Non Telkom Grup PT Telkominfra.
Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menambahkan bahwa
kesepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red/at).