Seputarindonesia.co.id. Sumsel- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan penyitaan beberapa Aset terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pendistribusian Semen Wilayah Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT.KMM.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. saat menggelar siaran persnya, Selasa (28/04/2026).
Kasi Penkum Vanni Yulia Eka Sari,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa penyitaan beberapa Aset tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap beberapa aset milik PT. KMM yang bertempat di lokasi batching plant PT. KMM di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022, terangnya Vanni.
Vanni menjelaskan bahwa
adapun aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 28 April 2026 yang terdiri dari :
1). 8 (delapan) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Truck Mixer.
2). 5 (lima) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Dump Truk.
3). 1 (satu) unit Excavator.
Tambahnya Vanni mengatakan
bahwa kegiatan Penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Selanjutnya tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada tanggal 29 April 2026, tuturnya Vanni. (Aro Ndraha/red).







