Bekasi – Seputarindonesia.co.id – Pinjaman yang mengatasnamakan BUMN Diantaranya PT. PNM (persero) / Bank Mekar sudah merambat ke Desa-Desa di wilayah Kabupaten Bekasi, salah satunya di Kampung Gombamg Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi.Selasa (26/09/2023).
Didominasi oleh kalangan Perempuan Muda atau emak-emak alias ibu-ibu.Mereka biasa disebut sebagai bank emok yang dikenal kejam dan memaksa seperti dept colletor saat menagih pinjaman kepada masyarakat.
Bank emok biasanya memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan bunga yang sangat tinggi. Sasaran utama mereka adalah ibu-ibu rumah tangga yang sedang berkumpul.
Menurut informasi yang dihimpun awak Media Bank Emok tidak akan meminjamkan uang kepada perseorangan melainkan hanya kepada kelompok ibu-ibu.
Ketika terjadi penumpukan bunga yang harus dibayarkan maka kelompok tersebut yang akan menanggungnya secara bersama. seperti yang terjadi kepada salah satu ibu,di paksa harus membayar uang hanya karena belum bisa bayar ke pegawai Bank Mekar.
Dari pengakuan nasabah yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “Bank Mekar menagih lewat pesan whatsApp untuk bayar uang pinjaman untuk di transfer lewat rexening suami saya janji mau bayar hari kamis (14/09/2023) tiba tiba suami saya badan nya drouf langsung saya bawa kerumah sakit di rawat,malah bahasa anggota bank mekar lewat pesan whatsaap udah di tanyain..? seperti memaksa,dan tidak ada hati,”ucapnya.
Mendengar keluhan ini.Misnan LL.B Pimpinan Redaksi Jawa Barat Media Seputarindonedia.co.id,angkat bicara saya sangat menyayangkan atas tindakan pegawai Mekar ini, apalagi notabennya anak anak berpendidikan semua,cuman sangat disayangkan faktanya di lapangan keadaan suami nasabah sedang dirawat dirumah sakit cara menagih pegawai bank mekar malah memaksa untuk segera di bayar atau di transfer.
“Bank Emok perlu diwaspadai karena sistem penarikan uangnya yang terkesan memaksa dan meneror di waktu-waktu yang tidak tepat. seperti menagih sampai Larut Malam dan selalu menunggu jika belum mendapatkan uang,”tegas Misnan LL.B.
(Redaksi Jabar)






