Teks foto : Bapenda memasang peringatan keras bagi para pengusaha reklame nakal
Mojokerto ~ Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto secara tegas memperingatkan dan akan menindak tegas kepada para pengusaha reklame yang melanggar aturan, seperti tidak membayar pajak daerah, menunggak pembayaran, atau tidak memiliki izin resmi.
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah menerangkan, beberapa langkah dari Bapenda dalam melakukan penertiban, diantaranya adalah memberi surat peringatan dan teguran. Bapenda melayangkan surat teguran bertahap mulai 1,2 hingga 3 kepada pemilik reklame yang membandel. Pemasangan stiker atau tanda, petugas memasang stiker peringatan atau tanda silang bahwa objek reklame tersebut bermasalah atau dalam pengawasan.
Hingga pada penyegelan:, papan reklame yang menunggak pajak disegel agar tidak beroperasi hingga kewajibannya dilunasi. Termasuk, pembongkaran paksa maupun Eksekusi: Jika peringatan tidak diindahkan dalam batas waktu tertentu, tim gabungan akan menurunkan, memotong, atau membongkar paksa reklame ilegal tersebut.
Nurul mengimbau kepada para pengusaha reklame sebagai penyelenggara, agar taat membayar pajak daerah demi mendukung PAD dan mensuksekan pemerataan pembangunan disegala bidang Kabupaten Mojokerto.
“Dalam melakukan penertiban papan reklame, berpedoman pada Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah menjadi
Perda Nomor 1 Tahun 2026.
Bismillah, kami akan bekerja maksimal dan profesional serta sesuai aturan dalam menegakkan dan menertiban rreklame reklame yang tidak memenuhi kewajibannya. Kami juga selalu memnita arahan dari Pak Bupati dalam melaksnakan tugas,” tegasnya.(rh)







