Keterangan Foto : Suasana rapat RDP DPRD Kabupaten Mojokerto.
Mojokerto ~ Dampak temuan BPK mengenai dugaan kebocoran PAD, Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil para perusahaan provider yang menunggak pembayaran retribusi Rumija (Ruang Milik Jalan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pemanggilan tersebut, tunggakan tembus Miliaran Rupiah: Dalam rapat tersebut terungkap bahwa salah satu provider besar, memiliki tunggakan retribusi Rumija lebih dari Rp4 miliar. Selain itu, beberapa perusahaan provider lainnya juga tercatat belum menyelesaikan kewajiban pembayaran dengan nilai tunggakan berkisar ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Eko Sutrisno, mendesak pemerintah daerah untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap para pelaku usaha yang tidak patuh. Ia mengingatkan agar ulah provider ini tidak merugikan provider lain yang selama ini sudah tertib dan berkomitmen membayar retribusi.
“Akan berencana dilaporkan ke Dirjen tingkat pusat: Pihak DPRD berencana membawa persoalan tunggakan retribusi ini ke tingkat direktorat jenderal di pemerintahan pusat demi penyelesaian yang lebih efektif,” ungkapnya.
Sementara itu, H. Edy Sasmito Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto. sangat menyayangkan sikap manajemen perusahaan-perusahaan provider tersebut yang dinilai kurang serius karena hanya mengirimkan perwakilan (bukan pengambil keputusan) dalam rapat penting ini.
Komisi III DPRD memiliki wewenang penuh dalam mengawasi penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan demi keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan kelestarian lingkungan.
“Intinya, kita akan secepatnya menindaklanjuti dari pertama temuan BPK mengenai kebocoran PAD. Kita sudah beberapa kali hearing dengan dinas-dinas terkait masalah bisnis Fiberoptik ini, serta pada saat hasil nanti apa kemarin yang kita sudah melakukan kunjungan ke lapangan.
Jadi kita ini seperti dulu yang pernah saya sampaikan, kita akan terus memantau perkembangan ini. Harapan kami, bahwa tidak ada lagi tahun depan itu temuan terkait fiberoptik ini oleh BPK.
Jadi kita harus kerja keras, kita berharap semua OPD juga betul-betul konsen, dari provider, juga kita ajak supaya mempunyai tanggung jawab yang sama untuk menyelesaikan permasalahan ini. Makanya, ini tadi juga kita rekomendasikan untuk tindak lanjut. Terkait masalah provider-provider menurut penilaian kami, agar OPD lebih proakti.
Jadi harus ada tindakan untuk penegakan dari aturan. Kita harus merujuk ke aturan yang ada, nanti ada prosedurnya, disitu ada tindakan-tindakan seperti yang sudah disampaikan oleh bagian hukum. Jadi itu nanti, prosedurnya ada kita rekomendasi untuk melakukan tindak lanjut dari tindakan itu. Terakhir, harus ada penegakan tindakan. Kalau memang tidak mau ngikutin, kan harus ditindak sesuai aturan yang ada sudah.
Terpenting, nantinya penindakan kepada para provider yang tidak mau memenuhi kewajibannya, harus tidak pandang buluh atau tidak pilih kasih,” terangnya. (13/9/2026).(rh).







