News  

Formawar Soroti Tajam Dugaan Perkebunan Sawit Tak Berizin di Warungkiara, Status Tanah hingga Janji Fasos-Fasum Dipertanyakan

SUKABUMI – Forum Masyarakat Warungkiara (Formawar) menyoroti keberadaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, yang diduga belum memiliki kelengkapan perizinan. Persoalan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat, mulai dari legalitas lahan, proses sosialisasi kepada warga, dugaan janji penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, hingga potensi dampak lingkungan.

Ketua Formawar, Feri, yang akrab disapa Kang Feri, menyampaikan bahwa keberadaan perkebunan sawit tersebut sejak awal telah menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Menurutnya, warga mempertanyakan proses penanaman sawit karena merasa tidak pernah dilibatkan secara menyeluruh dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait kegiatan perkebunan tersebut.

“Sejak awal penanaman sawit, persoalan ini sudah menjadi pembicaraan masyarakat. Kami mempertanyakan prosesnya, karena masyarakat secara umum merasa tidak pernah memberikan persetujuan. Memang pernah ada undangan dari pihak Perkebunan Cibungur, tetapi menurut informasi yang kami ketahui, undangan itu hanya ditujukan kepada orang-orang tertentu,” ujar Feri kepada awak media, Senin (11/10/2026).

Feri juga mempertanyakan penggunaan daftar hadir dalam pertemuan yang pernah dilaksanakan pihak perkebunan. Ia menduga daftar hadir tersebut berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan masyarakat terhadap kegiatan penanaman sawit, padahal menurutnya, kehadiran sejumlah orang dalam suatu pertemuan tidak serta-merta membuktikan adanya persetujuan dari seluruh masyarakat terdampak.

“Jangan sampai daftar hadir dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa masyarakat telah menyetujui seluruh kegiatan perkebunan. Perlu dijelaskan siapa yang hadir, apa yang dibahas, dan apakah benar ada persetujuan yang diberikan,” tegasnya.

Janji Enam Hektare per Desa Dipertanyakan

Selain persoalan sosialisasi, Formawar turut menyoroti dugaan adanya janji penyediaan lahan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) kepada pemerintah desa di sekitar kawasan perkebunan.

Menurut Feri, pihaknya memperoleh informasi mengenai janji yang disebut disampaikan oleh pihak administrasi (ADM) Perkebunan Cibungur kepada sejumlah kepala desa. Dalam informasi tersebut, lahan untuk kepentingan fasum-fasos disebut-sebut mencapai enam hektare untuk setiap desa. Namun, Feri menilai janji tersebut perlu diklarifikasi karena, menurut keterangannya, hingga saat ini realisasi yang dijanjikan belum terlihat.

“Informasi mengenai janji penyediaan lahan fasum-fasos seluas enam hektare per desa ini perlu dibuka secara terang. Apakah janji tersebut benar pernah disampaikan, bagaimana bentuk kesepakatannya, dan sejauh mana realisasinya? Jika memang ada, kami meminta agar pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka,” ungkapnya.

Formawar menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan lisan. Apabila benar terdapat kesepakatan, dokumen pendukung dan status lahan yang dijanjikan perlu diperiksa agar masyarakat memperoleh kepastian.

Status Tanah Dipersoalkan, Klaim HGU Perlu Diverifikasi

Sorotan berikutnya berkaitan dengan status hukum tanah yang menjadi objek perkebunan sawit. Feri menyebut pihaknya mempertanyakan informasi mengenai status lahan yang disebut-sebut sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU).

Menurutnya, terdapat klaim bahwa objek tanah tersebut merupakan tanah adat dengan alas hak berupa Letter C. Ia juga merujuk pada gugatan ahli waris yang disebut bernama Natadipura sebagai salah satu hal yang perlu ditelusuri untuk memastikan riwayat dan status hukum tanah tersebut.

“Kami mempertanyakan apakah benar objek tanah itu masuk dalam HGU sebagaimana informasi yang terpampang pada papan perkebunan, atau terdapat persoalan hak atas tanah yang belum diselesaikan. Adanya gugatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris harus menjadi perhatian dan diperiksa berdasarkan dokumen serta putusan atau proses hukum yang berlaku,” kata Feri.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditangani secara hati-hati dan tidak cukup hanya berdasarkan papan informasi di lapangan maupun klaim dari salah satu pihak. Pemerintah dan instansi pertanahan diminta memeriksa dokumen HGU, peta bidang, riwayat penguasaan tanah, serta bukti hak yang diajukan para pihak.

Formawar juga meminta agar tidak ada pihak yang mengambil kesimpulan sepihak mengenai kepemilikan lahan sebelum status hukumnya benar-benar jelas. Jika objek tanah sedang disengketakan, seluruh kegiatan di atasnya perlu ditelaah sesuai ketentuan hukum dan status perkara yang sebenarnya.

Pemerintah Diminta Buka Dokumen Perizinan

Atas berbagai persoalan tersebut, Formawar menduga kegiatan perkebunan sawit itu perlu diperiksa dari sisi legalitas dan kelengkapan perizinannya. Feri menyatakan pihaknya belum memperoleh informasi yang memadai mengenai proses perizinan penanaman sawit maupun pelibatan masyarakat dalam pembahasan kegiatan tersebut.

Karena itu, Formawar mendesak pemerintah daerah dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan lapangan serta membuka informasi mengenai dasar hukum kegiatan perkebunan tersebut.

“Kami meminta pemerintah tidak tinggal diam. Perlu ada pemeriksaan langsung dan transparansi mengenai status lahan, perizinan usaha perkebunan, kesesuaian tata ruang, serta dokumen lingkungan yang diwajibkan. Jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi, silakan tunjukkan dasar hukumnya kepada publik. Namun, jika ditemukan persoalan, harus ada tindak lanjut sesuai aturan,” tegas Feri.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian, terlebih ketika kegiatan perkebunan berlangsung di wilayah yang berdekatan dengan permukiman.

Dampak Lingkungan Jadi Perhatian Warga

Formawar juga menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak lingkungan yang dirasakan atau dikhawatirkan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan. Dua persoalan yang disorot adalah kebutuhan air bersih dan meningkatnya kekhawatiran terhadap keberadaan binatang melata di sekitar permukiman.

Feri menilai persoalan lingkungan tersebut perlu dikaji secara objektif melalui pemeriksaan lapangan dan penilaian teknis. Menurutnya, keberadaan kegiatan perkebunan berskala luas harus disertai pengelolaan lingkungan yang memadai, termasuk perlindungan sumber air dan langkah pencegahan gangguan terhadap masyarakat.
“Kami ingin ada kajian yang jelas mengenai dampak perkebunan sawit terhadap sumber air bersih dan kondisi lingkungan warga. Jangan sampai masyarakat harus menanggung dampak kegiatan usaha tanpa mendapatkan penjelasan, perlindungan, dan penanganan yang memadai,” ujarnya.

Formawar Siapkan Audiensi ke Pemerintah hingga DPRD dan Bupati

Sebagai tindak lanjut, Feri mengatakan Formawar berencana melakukan audiensi dengan pemerintah di wilayah Kecamatan Warungkiara. Pihaknya juga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Kabupaten Sukabumi dan Bupati Sukabumi agar mendapat perhatian serta tindak lanjut dari instansi yang berwenang.
Formawar berharap audiensi tersebut dapat menghasilkan kejelasan mengenai status lahan, kelengkapan perizinan perkebunan, kebenaran informasi mengenai janji fasum-fasos, serta langkah mitigasi terhadap potensi dampak lingkungan.

“Kami akan menempuh jalur audiensi agar semua persoalan ini bisa dibahas secara terbuka. Tujuan kami bukan membuat kegaduhan, melainkan meminta kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat,” pungkas Feri.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Perkebunan Cibungur, pemerintah desa terkait, pemerintah Kecamatan Warungkiara, serta instansi pertanahan dan perkebunan mengenai status lahan dan perizinan tersebut masih perlu dimintakan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter : Muhtar Bt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *