Seputarindonesia.co.id. Gunungsitoli-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli melaksanakan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Gang Nusantara, Kota Gunungsitoli, pada Jumat (9/10/2026). Dari kegiatan tersebut, delapan orang diperiksa dan enam di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkotika, kemudian direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Nias, IPTU Karib Zega, S.I.P., M.H. Petugas yang terlibat berasal dari Satresnarkoba, Sat Intelkam, Si Propam, dan Sat Samapta Polres Nias, serta tim BNN Kota Gunungsitoli.
Di lokasi sasaran, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap delapan orang warga yang berada di sekitar lokasi. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan enam orang positif menggunakan narkotika, sedangkan dua orang lainnya menunjukkan hasil negatif.
Keenam orang yang hasilnya positif kemudian menjalani asesmen medis bersama pihak terkait di BNN Kota Gunungsitoli. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, keenamnya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan. Mereka masing-masing berinisial: FHNT (39), warga Kecamatan Gunungsitoli; OH (30), warga Kecamatan Namohalu Esiwa, Nias Utara; FLZ (45), warga Kecamatan Gunungsitoli; DKN (31), warga Desa Sisobahili Tabaloho, Kota Gunungsitoli; ERWZ (29), warga Desa Soromaasi, Lolofitu Moi, Nias Barat; serta TART (18), warga Lingkungan Ilir, Kota Gunungsitoli.
Kegiatan ini merupakan bagian integral dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pendekatan yang diambil tidak hanya berupa penindakan, tetapi juga penanganan berbasis pemulihan bagi para pengguna, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Nias, AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., menegaskan bahwa upaya bersinergi ini akan terus diperkuat. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat langkah pencegahan, penindakan terhadap peredaran gelap narkotika, serta penanganan penyalahgunaan narkotika melalui asesmen dan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada pihak berwenang. Langkah ini sejalan dengan semangat bersama: “Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba, Polisi Bersama Masyarakat,” demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika. (Aro Ndraha/red).







