JAM PIDMIL Serahkan 5 Orang Tersangka Tahap II Ke JPU, Korupsi Motor Listrik di  BGN , Negara Rugi Rp863,8 Miliar.

Seputarindonesia.co.id.Jakarta-
Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan lima orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan ini merupakan Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp863.846.166.953.

Kegiatan penyerahan berlangsung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, pada Jumat (9/10/2026). Pengumuman resmi disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kelima tersangka yang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas adalah:
1● BU — Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2● GB — Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI.
3● AM — Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT.
4● YY — Direktur PT YAT.
5● AA — Direktur PT ASE.

Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan yang dilakukan oleh PT YAT mencakup total 19.269 unit motor listrik, terdiri dari 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek. Namun, temuan penyidik menunjukkan sejumlah ketidaklayakan: sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter/bebek tidak dilengkapi dengan baterai. Selain itu, seluruh motor listrik yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan maupun dicatat dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tanggal 5 Oktober 2026 menetapkan kerugian negara akibat perbuatan tersebut sebesar Rp863.846.166.953 (delapan ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; serta subsidair Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal yang sama sebelumnya.

Kelima tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan meneliti kelengkapan berkas perkara, menyusun surat dakwaan, dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *