Kejati Sulsel Menahan Kepala BP2P Sulsel III,Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rugikan Negara Rp516 Juta.

Seputarindonesia.co.id. Makasar-
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menahan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III berinisial II, terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2022–2023. Tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp516.595.000.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, setelah penyidik mengantongi bukti cukup dan menetapkan status tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor TAP-29/P.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026. Tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk masa 20 hari hingga 25 Oktober 2026.

Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022 ini diduga memanipulasi Surat Perintah Tugas (SPT) dalam periode Oktober 2022 hingga Juli 2023. Modus yang dilakukan berupa menambah jumlah hari perjalanan dinas serta memasukkan nama-nama pegawai yang sama sekali tidak melaksanakan perjalanan dinas. Seluruh surat perintah fiktif tersebut ditandatangani sendiri oleh tersangka.

Akibat perbuatan itu, keuangan negara melalui BP2P Sulawesi III menderita kerugian sebesar Rp516.595.000. Hal ini dipaparkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Douglas Pamino Nainggolan, di Makassar.

“Modusnya dengan menambahkan jumlah hari perjalanan dinas, serta memasukkan nama-nama pegawai ke dalam SPT padahal pegawai tersebut sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas,” jelas Douglas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi penahanan tersebut. Tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sebelum diserahkan ke LAPAS. Penahanan didasari Surat Perintah Penahanan Nomor Print-135/P.4.5/Fd.2/10/2026.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang yang sama juncto Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan jajaran tim penyidik akan terus bekerja secara profesional, menjaga integritas dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Douglas.

Penyidikan perkara terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *