News  

Klarifikasi : Pertemuan Dengan Penyedia Untuk Kepentingan Pekerjaan, Bukan Pelanggaran Etik

SUKABUMI — Pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran etik kepala sekolah dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah di bantargadung perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ungkapnya Kepsek pada Rabu 30/09/2026.

Lebih lanjut Kepsek mengatakan,” Pertemuan kami kepala sekolah dengan pihak penyedia/kontraktor memang terjadi. Namun, pertemuan tersebut dilakukan dalam konteks kepentingan pekerjaan dan koordinasi pengadaan barang yang dibutuhkan untuk pelaksanaan revitalisasi sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi.

Dalam pertemuan tersebut juga tidak hanya dihadiri oleh kepala sekolah secara pribadi. Hadir bendahara sekolah serta kepala sekolah. Kehadiran beberapa pihak tersebut menjadi bagian dari koordinasi dalam pelaksanaan pekerjaan dan kebutuhan barang sekolah.

Selain itu, proses pengadaan tidak dilakukan sebagai transaksi pribadi di luar mekanisme resmi. Pemesanan dan pembayaran barang dilakukan melalui SIPLah, sehingga terdapat proses transaksi dan dokumen tentunya dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, fakta bahwa kepala sekolah bertemu dengan pihak penyedia di luar kantor tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran etik.

Yang harus dilihat adalah tujuan pertemuan, pihak yang hadir, barang yang dipesan, dokumen pengadaan, mekanisme pembayaran, serta ada atau tidaknya kepentingan pribadi,” bebernya.

Dalam hal ini, pertemuan dilakukan untuk memastikan kebutuhan dan pemesanan barang dalam pelaksanaan pekerjaan. Tidak ada maksud untuk melakukan transaksi pribadi ataupun memperoleh keuntungan pribadi dari pertemuan tersebut.

Pihak sekolah menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan kritik maupun laporan. Namun, setiap tuduhan mengenai pelanggaran etik seharusnya didasarkan pada fakta dan dokumen yang lengkap, serta memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.

Dengan demikian, penyebutan pertemuan tersebut sebagai “pelanggaran etik” perlu diluruskan, karena fakta yang ada menunjukkan pertemuan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan pengadaan kebutuhan revitalisasi sekolah.

Dokumen transaksi SIPLah dan keterangan yang diperlukan kepada instansi berwenang apabila dilakukan proses klarifikasi atau pemeriksaan,” imbuhnya.

Menambahkan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kadiv Tpikor Kab Sukabumi, kepala sekolah patut Klarifikasi dan ini perlu disampaikan tentu tujuannya memastikan informasi terutama kepada masyarakat, kirannya harus sesuai dengan fakta yang sebenarnya, serta tidak menimbulkan kesan seolah-olah pertemuan antara kepala sekolah dan penyedia merupakan transaksi pribadi atau penyimpangan pengadaan,” ucapnya.

Jika muncul ada satu penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik semestinya didasarkan pada fakta dan dokumen pengadaan, termasuk tujuan pertemuan berikut isi pembicaraan, mekanisme transaksi, serta alur pembayaran, harapan kami tentunya jangan terjadi penggiringan opini,” Tutup.

Reporter : Muhtar Bt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *