News  

Pihak Sekolah Berikan Klarifikasi Terkait Sorotan Pelaksanaan Program Revitalisasi di Bantargadung

SUKABUMI — Pihak sekolah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di wilayah Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk penjelasan kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan revitalisasi yang sebelumnya menjadi sorotan Lembaga Analisa Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS).

Pihak sekolah Deni menegaskan bahwa pelaksanaan program revitalisasi mengacu pada petunjuk teknis dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap tahapan kegiatan, termasuk pengadaan material dan pelaksanaan pekerjaan, dilakukan berdasarkan dokumen serta mekanisme yang menjadi dasar pelaksanaan program.
Terkait adanya tudingan bahwa pekerjaan revitalisasi melibatkan pihak ketiga atau pemborong, pihak sekolah menjelaskan bahwa hal tersebut perlu dilihat berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing pihak dalam pelaksanaan program.

“Pelaksanaan kegiatan kami lakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kami siap memberikan dokumen dan penjelasan apabila diperlukan untuk memastikan seluruh proses dapat diperiksa secara terbuka,” ujar Deni saat memberikan klarifikasi.

Pihak sekolah juga membantah apabila disebut telah melakukan pembayaran atau pemberian fee kepada pihak ketiga sebagaimana disebut dalam pemberitaan sebelumnya.

Kemidian Deni menjelaskan pihak sekolah, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen pendukung. Karena itu, pihak sekolah menyatakan siap apabila Dinas Pendidikan maupun Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program tersebut.

“Kami menghormati fungsi pengawasan. Apabila ada informasi yang perlu diklarifikasi, kami siap memberikan keterangan berdasarkan dokumen dan fakta yang ada,” katanya Ian Mulyana

Sementara terkait pengadaan material, pihak sekolah menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan dilakukan sesuai ketentuan program. Beberapa material pengadaan tercatat melalui SIPLah, sementara mekanisme untuk komponen lainnya akan dijelaskan berdasarkan dokumen pelaksanaan dan ketentuan yang berlaku.

Pihak P2SP berharap masyarakat tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait diperiksa secara menyeluruh.

Pihak sekolah juga menghormati hak LATAS untuk menyampaikan hasil investigasi maupun kritik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Namun demikian, pihak sekolah meminta agar setiap dugaan pelanggaran tetap dibedakan dengan fakta yang telah terbukti melalui pemeriksaan resmi.

Hingga saat ini, pihak sekolah menyatakan siap memberikan ruang klarifikasi dan membuka dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan kepada instansi berwenang sesuai prosedur.

Idang menambahkan,” masyarakat turut mendikung program pemerintah, dan mengucapkan terimakasih atas bantuan pemerintah, agar tidak terprofokasi dengan adanya isu isu miring,” tutup

Reporter: Muhtar Bahtiar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *