Buron Judi Online Rp1 Triliun Dibekuk di Thailand, Polri Berhasil Bawa Pulang Tersangka FP ke Indonesia.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap dan membawa pulang ke Indonesia tersangka berinisial FP, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait jaringan perjudian online dengan perputaran uang mencapai sekitar Rp1 triliun. Tersangka diamankan di Thailand melalui kerja sama lintas negara, Jumat (25/09/2026).

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo Koes Heriyanto, mengumumkan keberhasilan tersebut di Jakarta, sekaligus menegaskan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.

“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” ungkap Setyo.

FP diduga berperan dalam pengelolaan maupun pengoperasian sejumlah situs perjudian daring internasional, antara lain Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga situs tersebut menawarkan beragam jenis permainan judi, mulai dari mesin slot, kasino daring, hingga taruhan bola. Perputaran uang dari aktivitas ilegal ini dalam rentang Januari hingga April 2026 tercatat mencapai sekitar Rp1 triliun.

Sebelum penangkapan FP, penyidik telah mengamankan lima tersangka lainnya pada 13 dan 21 Juli 2026. Dari pemeriksaan kelima pelaku, terungkap adanya pemanfaatan badan usaha serta rekening bank yang disiapkan khusus untuk menampung aliran dana transaksi perjudian tersebut.

“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” jelas Setyo.

Berdasarkan perkembangan tersebut, FP ditetapkan sebagai DPO pada 29 Juli 2026. Namun, saat itu yang bersangkutan sudah meninggalkan Indonesia. Penyidik kemudian menelusuri jejaknya melalui kerja sama kepolisian lintas negara. Awalnya informasi mengarah ke Singapura — pada 10 September 2026 Dittipidsiber berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura — namun ditemukan FP sudah tidak berada di negara tersebut dan diketahui bergeser ke Thailand.

Koordinasi segera dialihkan ke pihak berwenang Thailand. Pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu setempat, tim gabungan terdiri dari Dittipidsiber Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, serta Imigrasi Thailand berhasil melakukan penangkapan terhadap FP. Proses repatriasi dilakukan hingga akhirnya tersangka tiba kembali di Indonesia.

“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tutur Setyo.

Kini FP telah berada di dalam negeri dan langsung diserahkan ke jalur proses hukum yang berlaku. Penyidik masih memperdalam peran spesifik FP dalam jaringan tersebut, alur pelariannya, serta keterkaitan pihak lain yang belum terungkap. Rincian lengkap akan disampaikan dalam rilis resmi berikutnya.

“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” pungkas Setyo.

Polri menegaskan komitmen terus menindak tegas segala bentuk perjudian daring, termasuk menelusuri dan menjemput pulang pelaku yang berusaha melarikan diri ke luar negeri. Masyarakat diimbau tidak terlibat maupun mendukung aktivitas perjudian online dan melaporkan indikasi pelanggaran melalui saluran resmi kepolisian.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *