News  

Kejari Tulungagung Sita Lima Dokumen Kelurahan Kepatihan Terkait Dugaan Korupsi Lahan Griya Dalem Kanjengan

Tulungagung – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, Selasa (14/7/2026), untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan proyek Griya Dalem Kanjengan.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita lima dokumen krusial terkait legalitas dan riwayat kepemilikan tanah, meliputi Buku C Desa, surat keterangan waris, buku keluar masuk, riwayat tanah, hingga surat kematian pemilik awal.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, membenarkan lokasi ini menjadi tempat ketiga yang digeledah, setelah sebelumnya tim mendatangi Kantor BPKAD serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

“Semua dokumen yang kami cari ada dan berhasil kami amankan. Dokumen ini kami sita karena berkaitan erat dengan asal-usul tanah yang menjadi objek perkara,” ujar Roni.

Penyitaan ini dilakukan untuk mengungkap kendala administratif yang membuat status lahan hingga kini belum memiliki sertifikat hak pakai, padahal proses jual beli oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah rampung sejak tahun 2022.

“Kami juga menelusuri alasan kenapa sampai sekarang tanah itu belum terbit sertifikat hak pakai,” tambahnya.

Proses pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan berlangsung 2017–2022, di mana selama kurun itu menjabat empat lurah: Gatot Subroto (2017–2019), Masrokah (2019–2021), Komsatun (2021–2022), dan Rudi Herawan (2022–2023). Penyidik berencana memanggil para mantan lurah tersebut untuk dimintai klarifikasi.

“Penggeledahan sementara ini kami rasa cukup, sedangkan alat bukti masih harus diverifikasi kembali bersama tim penyidik,” pungkas Roni.’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *