Daerah  

Laporan Penyimpangan Dana BKDesa 3 Bulan Tak Ditanggapi, Ketua YBH Jalasutra Minta Kepala Inspektorat Mojokerto Diganti

MOJOKERTO – Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra, Edy Kuswadi SH, meluapkan kemarahan mendalam atas sikap Inspektorat Kabupaten Mojokerto yang hingga kini tidak memberikan tanggapan maupun tindak lanjut terhadap laporan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Keuangan Desa (BKDesa) tahun 2025 dari sejumlah desa di wilayah setempat. Padahal laporan resmi tersebut sudah disampaikan lebih dari tiga bulan yang lalu.

Untuk mempertanyakan nasib laporannya, Edy Kuswadi kembali mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada Senin (6/7/2026). Kunjungan ini merupakan kali kedua ia datang ke lembaga tersebut namun belum mendapatkan kejelasan.

“Ini kali kedua saya datang mempertanyakan hal ini ke Inspektorat, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan ataupun tindak lanjut sama sekali. Saya sangat kecewa dengan kinerja Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Kepala Inspektorat H. Zaky dinilai sangat tidak layak menjabat posisi tersebut,” tegas Edy di lokasi.

Ia menegaskan akan segera menyampaikan permohonan resmi kepada Bupati Mojokerto agar menonaktifkan H. Zaky dari jabatannya, dan menggantinya dengan sosok yang dinilai kompeten serta layak memimpin lembaga pengawasan internal pemerintah.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa pihaknya sebagai lembaga kontrol sosial sebenarnya sedang membantu tugas pokok Inspektorat dalam mengawasi kinerja pemerintahan desa se-Kabupaten Mojokerto. Namun kenyataannya, laporan yang disampaikan justru diabaikan seakan tidak ada.

“Kami melapor secara resmi melalui surat. Seharusnya jika laporan kami tidak terbukti, kami dipanggil untuk klarifikasi atau setidaknya dikirim balasan surat secara tertulis. Nyatanya sudah lebih dari tiga bulan, tidak ada kabar sedikitpun,” imbuhnya.

Meski sempat menemui Kepala Inspektorat dalam kunjungan hari ini, Edy menyatakan belum mendapatkan titik temu maupun kepastian terkait kelanjutan laporan dugaan penyimpangan tersebut.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki kewajiban untuk menerima dan meregistrasi laporan resmi, memberikan konfirmasi penerimaan dalam waktu singkat, serta menindaklanjuti atau memberikan penjelasan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak laporan diterima. Bahkan jika laporan dinilai tidak terbukti, pihak APIP tetap wajib memanggil pelapor untuk klarifikasi atau menyampaikan jawaban secara tertulis.

Dengan demikian, mengabaikan laporan resmi lebih dari tiga bulan termasuk indikasi maladministrasi serta pelanggaran asas pelayanan publik dan prinsip akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Sementara itu, untuk melengkapi sisi pemberitaan, media ini telah berupaya menghubungi Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto H. Zaky guna mendapatkan tanggapan resmi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respon yang diberikan. (hari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *