Tambang Ilegal di Dusun Cekoa Kecamatan Bajeng Diduga Milik Oknum Brimob, Warga Desak Penegakan Hukum

GOWA – Sebuah aktivitas pertambangan yang diduga ilegal baru saja beroperasi di Dusun cekoa Desa Maccini baji , Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Tambang yang baru dibuka dalam hitungan hari tersebut kini menjadi sorotan tajam masyarakat setempat karena diduga kuat dikendalikan oleh oknum anggota Brimob berinisial HR.

Hingga saat ini, aktivitas pengerukan lahan tersebut terpantau masih terus berjalan tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat, memicu tanda tanya besar di kalangan warga terkait dugaan adanya “kekebalan hukum” bagi pengelola tambang.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, lokasi tambang yang berada di dusun Cekoa wilayah Desa Maccini baji tersebut telah menyebabkan keresahan bagi penduduk sekitar. Selain dampak kerusakan lingkungan yang mengancam struktur tanah, warga mengaku khawatir dengan aktivitas alat berat yang lalu-lalang di area permukiman.

“Tambang ini baru dibuka, tapi sudah beroperasi dengan intensitas tinggi. Kami mendengar bahwa ini di kelolah oleh Dedde dan di-backing oleh oknum berinisial HR yang katanya anggota Brimob. Kami warga kecil bisa apa kalau sudah berurusan dengan aparat?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Aktivitas pertambangan di Indonesia diatur ketat dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada papan informasi atau bukti kepemilikan izin resmi yang terpasang di lokasi proyek. Minimnya pengawasan dari dinas terkait dan aparat kepolisian setempat membuat masyarakat menduga adanya pembiaran yang disengaja.

Praktik pertambangan ilegal yang melibatkan oknum aparat merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik kepolisian dan tindak pidana murni. Masyarakat Desa Maccini baji berharap Kapolda Sulawesi Selatan segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh.

“Kami meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Tidak boleh ada orang yang merasa kebal hukum hanya karena latar belakang profesinya. Jika memang ilegal, segera tutup dan proses hukum pelakunya, termasuk oknum berinisial HR tersebut,” tambah tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait termasuk oknum HR belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai legalitas operasional tambang tersebut. Tim redaksi terus berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian daerah terkait langkah nyata yang akan diambil dalam menyikapi laporan warga ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *