Pusat Bantuan Hukum Kepulauan Nias Dukung Langkah Disnaker Minta Hak Pekerja Outsourcing Dipenuhi.

Seputarindonesia.co.id.Gunungsitoli-Ketua Pusat Bantuan Hukum Kepulauan Nias, Andrian Alexander Zebua, mendukung langkah Dinas Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli yang akan memanggil pihak Bandara Binaka dan CV Muara Kasih terkait dugaan pemotongan gaji pekerja outsourcing.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memastikan perlindungan hak-hak pekerja dan menegakkan aturan ketenagakerjaan secara adil.

Andrian menegaskan bahwa setiap pekerja berhak menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh ada pemotongan upah secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Ia mengingatkan bahwa hak pekerja atas upah merupakan hak fundamental yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta berbagai peraturan pelaksana di bidang pengupahan.

“Apabila benar terjadi pemotongan gaji yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius. Pemeriksaan yang dilakukan Disnaker sangat penting agar persoalan ini menjadi terang dan seluruh hak pekerja dapat dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan,” Ucapnya Andrian, Sabtu, (30/05/2026)

Ia berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap karyawan. “Kami mendukung penuh langkah Disnaker untuk mengusut persoalan ini. Ke depan, seluruh pengusaha harus mematuhi aturan ketenagakerjaan dan menghormati hak pekerja, sehingga praktik pemotongan gaji yang merugikan karyawan tidak lagi terjadi di Kota Gunungsitoli maupun Kepulauan Nias,” tegasnya. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *