MOJOKERTO – Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Dusun Pasinan, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp532 juta, kini menjadi sorotan tajam publik. Penataan taman kampung kumuh ini menyisakan sejumlah persoalan serius, mulai dari tunggakan pembayaran material, isu keterlibatan oknum perangkat desa, hingga dugaan aliran dana kepada Kepala Desa.
Isu ini mencuat setelah media lokal memberitakan insiden pembongkaran pemasangan paving blok di lokasi oleh pemasok material. Tindakan itu diambil karena pembayaran pasokan diklaim belum diselesaikan oleh pengelola maupun pelaksana proyek.
Sebelumnya, Kepala Desa Kepuhanyar, Ir. Slamet Hidayat, sempat menyebut adanya keterlibatan perangkat desa aktif berinisial AGS dalam pengawasan pembangunan. Tak hanya itu, anak AGS berinisial SRY diduga ikut mencari perusahaan atau “meminjam bendera CV” guna melengkapi administrasi pengadaan proyek pavingisasi tersebut.
Menanggapi tudingan itu, SRY yang dikaitkan dengan masalah pasokan materia langsung angkat bicara dan membantah keras segala keterlibatannya dalam urusan administrasi maupun pengelolaan proyek. Menurutnya, pelaksana teknis proyek adalah rekan dekat Kepala Desa yang juga sesama wali murid di satu sekolah. Dirinya hanya berposisi sebagai pemasok tanpa wewenang apapun dalam pengambilan keputusan.
“Saya hanya menyuplai paving blok dan material urug sirtu. Sampai sekarang pun uang pasokan itu belum saya terima sepenuhnya,” ungkap Surya saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Ia merinci, nilai paving yang disuplai dan belum lunas berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta, sedangkan material urug dan sirtu tertunggak sekitar Rp22,5 juta. “Justru saya yang dirugikan besar di sini, barang sudah diserahkan tapi pembayaran tak ada kejelasan,” tambahnya.
Tentang pemberitaan yang beredar saat ini sangat tidak benar dan fitnah yang keji, kental sekali aroma politik menjelang pemilihan kepala Desa tahun 2027 mendatang. Soal tuduhan meminjam bendera CV, Surya menilai itu fitnah belaka. Ia menegaskan Kepala Desa memegang wewenang penuh atas proyek tersebut.
“Tuduhan soal pinjam bendera CV itu fitnah. Pak Slamet punya wewenang dan tanggung jawab penuh. Bagaimana mungkin saya dituduh mengurus hal yang bukan ranah saya?” tegasnya.
“Saya bukan pejabat desa, tak punya jabatan, dan sama sekali tak berwenang mengatur proyek pemerintah desa. Tugas saya cuma kirim material sesuai pesanan, itu saja,” tandasnya.
Masalah makin pelik dengan munculnya dugaan baru: adanya aliran dana atau komisi kepada Kepala Desa Kepuhanyar. Berdasarkan pengakuan pelaksana proyek yang diterima pihak terkait, disebutkan ada aliran dana sekitar Rp25 juta lewat transfer. Informasi ini diperkuat dengan beredarnya rekaman pesan suara (voice note) serta bukti transfer yang dikaitkan dengan transaksi tersebut.
Saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp, Ir. Slamet Hidayat hanya membenarkan secara singkat bahwa proyek dikerjakan secara kontraktual. “Engge pak,” jawabnya singkat.
Namun, saat diminta penjelasan rinci soal dasar hukum pelaksanaan kontrak, alasan tidak dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai prosedur, hingga klarifikasi dugaan aliran dana dan tunggakan, Ir. Slamet belum memberikan tanggapan lebih lanjut sampai berita ini diturunkan.
Hingga kini, masyarakat setempat masih menanti kejelasan dari pihak berwenang maupun pemerintah desa terkait penyelesaian masalah proyek yang telah menghabiskan dana desa ratusan juta rupiah itu. (ri)








