Saling Ejek di Medsos Dan Rebutan Wanita, Remaja 14 Tahun di Bekasi Tusuk Bocah hingga Tewas

Saling Ejek di Medsos Dan Rebutan Wanita, Remaja 14 Tahun di Bekasi Tusuk Bocah hingga Tewas

Seputarindonesia.co.id // BEKASI KOTA – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian serta dugaan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pondok Melati. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Suparyono, memimpin langsung jalannya konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota pada Rabu (13/5/2026) sore.

Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro memaparkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (28/4/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB di kawasan Kampung Sawah, Gang Pos, Kelurahan Jatimurni. Insiden maut ini melibatkan anak korban berinisial M R A J yang masih berusia 13 tahun, serta Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial YY yang baru menginjak usia 14 tahun. Tragedi ini bermula dari adanya konflik personal dan aksi saling ejek di media sosial antara pelaku dengan salah satu rekan korban terkait urusan kedekatan dengan seorang wanita. Konflik digital tersebut kemudian memanas hingga berujung pada aksi saling tantang untuk beradu fisik di dunia nyata.

Kronologis kejadian berlanjut ketika korban bersama tiga orang rekannya mendatangi lokasi tempat pelaku sedang nongkrong bersama seorang teman wanitanya. Mengetahui dirinya ditantang dan akan didatangi, pelaku YY ternyata telah mengantisipasi situasi dengan mempersiapkan sebilah pisau bergagang kayu yang disembunyikan di badannya. Setibanya rombongan korban di TKP, ketegangan verbal langsung pecah menjadi perkelahian fisik. Korban yang saat itu berniat maju untuk melerai pertikaian justru langsung dijadikan sasaran utama oleh pelaku, yang secara membabi buta menghujamkan tikaman pisau tepat di bagian dada kiri bawah ketiak korban.

“Korban sempat berusaha melarikan diri bersama teman-temannya untuk meminta pertolongan warga sekitar, namun akhirnya tumbang tidak jauh dari lokasi penusukan karena pendarahan hebat. Warga setempat yang melihat kejadian tersebut langsung bertindak cepat menghubungi ambulans untuk mengevakuasi korban ke RS Helsa Jatirahayu sebelum akhirnya dirujuk ke RS Polri Kramat Jati,” jelas Kapolres di hadapan awak media. Meski telah mendapatkan upaya medis maksimal, nyawa bocah 13 tahun tersebut tidak tertolong, dan jasadnya kini telah dimakamkan oleh pihak keluarga di kampung halamannya di wilayah Kabupaten Kuningan setelah dilakukan proses autopsi.

Pasca-kejadian, Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku YY di kediamannya beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian serta bilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Mengingat status pelaku dan korban yang masih di bawah umur, penyidik telah melakukan koordinasi ketat dengan Bapas Cikarang serta penasihat hukum. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (Tahap II) dan diserahkan ke pihak pengadilan. Atas perbuatannya, pelaku dibayangi jeratan Pasal 466 ayat (3) jo Pasal 459 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) jo 76 c UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang sangat serius.

(Gunawan Darmawan/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *