BENGKULU SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bengkulu Selatan kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Dalam waktu kurang dari 12 jam, Tim BADAI yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Erik Fahreza, S.H., sukses mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lokasi berbeda, Minggu malam (03/05/2026) hingga Senin dini hari (04/05/2026).
Operasi intensif tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bengkulu Selatan dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir Jalan Iskandar Baksir, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial FE (45), warga Desa Gunung Kembang.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita dua paket ganja yang dibungkus plastik klip bening dan kertas putih. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan sepeda motor tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersangka.
Tidak berhenti di situ, hanya berselang satu jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 20.30 WIB, Tim BADAI kembali bergerak cepat melakukan penangkapan di kawasan Perumnas Kayu Kunyit, Kecamatan Manna.
Seorang pria berinisial RCW alias VJ (31), yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta, berhasil diamankan bersama lima paket ganja ukuran sedang yang dikemas menggunakan plastik klip.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, handphone, serta dua tas selempang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya pada Senin dini hari sekitar pukul 05.30 WIB, Tim BADAI kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pemangku Basri, Kelurahan Tanjung Mulia.
Dalam operasi ketiga tersebut, polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial YA (25). Dari lokasi penggerebekan, aparat menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap edar.
Sebanyak 34 paket ganja berhasil diamankan, terdiri dari satu paket besar seberat 630,11 gram yang dibungkus menggunakan lakban, plastik dan aluminium foil, serta 33 paket sedang siap edar.
Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan manual, handphone, dan koper kecil yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan serangkaian tindakan lanjutan, mulai dari pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, hingga melengkapi administrasi penyidikan dan proses penahanan.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan, IPTU Erik Fahreza, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Bengkulu Selatan.
“Dalam waktu kurang dari satu hari, kami berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lokasi berbeda. Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Bengkulu Selatan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika,” tegas IPTU Erik Fahreza, S.H.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Keberhasilan pengungkapan tiga kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba serta memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda melalui penyalahgunaan narkotika di wilayah Bengkulu Selatan.
Tulus Hartanu & Tim…


BENGKULU SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bengkulu Selatan kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Dalam waktu kurang dari 12 jam, Tim BADAI yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Erik Fahreza, S.H., sukses mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lokasi berbeda, Minggu malam (03/05/2026) hingga Senin dini hari (04/05/2026).




