Jakarta – Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan SIBER LINTAS NEGARA dengan berhasil menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS, yang masuk dalam daftar buronan internasional atau Red Notice Interpol. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026).
LCS diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online internasional yang diduga melibatkan jaringan lintas negara yang beroperasi di Kamboja.
Kasus tersebut tercatat telah menimbulkan sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai daerah di Indonesia. Seluruh laporan kini ditarik dan ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna memperkuat proses penyidikan, pendalaman kasus, serta percepatan pemberkasan perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator utama dalam menjalankan praktik penipuan online melalui platform bernama “abbishopee”, yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan terhadap para korban.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah lebih dahulu mengamankan tiga tersangka lain yang memiliki keterkaitan dengan jaringan LCS. Ketiganya telah menjalani proses hukum dan memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memburu dan menindak para pelaku kejahatan Siber Internasional.
“Penangkapan terhadap tersangka LCS merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara, sekaligus bentuk komitmen tegas Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujar Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam keterangannya di Jakarta,
Senin (4/5/2026). Ia menambahkan, penyidik akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar dan menelusuri aliran dana hasil tindak kejahatan tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, sekaligus menelusuri aliran dana hasil kejahatan demi pemulihan kerugian para korban,” lanjutnya.
Saat ini, tersangka LCS telah diamankan di Bareskrim Polri dan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tulus Hartanu & Tim…






