Keterangan Foto: Kondisi proyek Wisata Randu Alas Park yang kini mangkrak dan terbengkalai.
Mojokerto – Pembangunan kawasan wisata Randu Alas Park yang berlokasi di Desa Gondang, Kecamatan Gondang, kini kondisinya memprihatinkan. Proyek yang digadang-gadang bernilai investasi fantastis lebih dari Rp 26,4 miliar dan dimulai sejak tahun 2022 itu kini terhenti atau mangkrak. Hal ini memicu pertanyaan besar dari warga setempat, khususnya terkait janji pembayaran sewa tanah kas desa (TKD) sebesar Rp 50 juta untuk tahun pertama selanjutnya 100 juta, sampai selama 20 tahun, hingga kini belum kunjung terealisasi.
Diketahui, proyek ini sebelumnya disambut sangat antusias oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Pada Sabtu, 28 Mei 2022, Bupati Mojokerto saat itu, bahkan meresmikan peletakan batu pertama pembangunan tersebut.
Saat itu, Bupati menyebutkan bahwa pembangunan ini merupakan hasil kerja keras Pemdes Gondang yang berhasil menggaet investor dari Koperasi Multidaya Nusantara Tiga. Ia berharap proyek senilai lebih dari Rp 26,4 miliar ini mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa Gondang dan sekitarnya.
“Dengan adanya pembangunan kawasan wisata desa ini yang diharapkan adalah membuka lapangan pekerjaan dan peningkatan kesejahteraan serta ekonomi masyarakat Desa Gondang khususnya dan desa-desa disekitarnya,” ujar Ikfina saat peresmian.
Bupati saat itu juga menjelaskan bahwa pemanfaatan aset desa berupa tanah kas desa seluas 2,3 hektar ini menggunakan skema Bangun Guna Serah (BDS) selama 20 tahun. Izin pengelolaan pun sudah diterbitkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, demi meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Namun kenyataan di lapangan berbanding terbalik dengan harapan. Saat ini, lokasi pembangunan justru terlihat terbengkalai, ditumbuhi rumput liar, dan tak ada tanda-tanda aktivitas pengerjaan lanjutan. Warga pun mulai resah dan mempertanyakan nasib dana sewa tanah yang dijanjikan sebesar Rp 50 juta per tahun, yang seharusnya masuk ke dalam kas desa dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, janji untuk memberdayakan warga lokal dan memajukan produk UMKM serta kuliner khas Mojokerto di kawasan wisata tersebut pun seolah tinggal janji. Hingga saat ini, belum ada kejelasan kapan proyek ini akan dilanjutkan atau bagaimana nasib investasi milyaran rupiah tersebut.
Mendesak Pemeriksaan Tuntas
Menanggapi persoalan ini, Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra, Edy Kuswadi, SH., MH., mendesak pihak terkait untuk segera turun tangan. Ia meminta Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mengusut tuntas kasus ini demi mencari kejelasan dan keadilan.
“Kami mendesak agar Inspektorat dan DPMD segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai proyek strategis yang seharusnya membawa manfaat justru menjadi masalah dan merugikan masyarakat serta negara,” tegas Edy Kuswadi. (har)







