Polres Nias Gerak Cepat Berhasil Amankan Pelaku Penjambretan Yang Meresahkan Masyarakat.

Seputarindonesia.co.id.Gunungsitoli- Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya tindak kejahatan penjambretan, Satuan Reserse Kriminal Polres Nias berhasil mengamankan seorang pelaku DZ (32 Tahun) yang meresahkan warga di wilayah hukum Polres Nias.

Penangkapan Pelaku dilakukan pada Senin (4/5/2026), setelah Tim melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif.

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., melalui Waka Polres Nias Kompol SK. Harefa, SH, MH. didampingi Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu, SH, Kanit 1 Reskrim Polres Nias Aipda Yupiter Zega, S.H. dan Kanit Paminal Aipda Agusman Zega, S.H. menyampaikan melalui press release, Rabu (6/5/26)

Bahwa penangkapan ini bermula dari laporan sejumlah korban yang menjadi sasaran aksi kejahatan. Pelaku diketahui kerap beraksi menggunakan sepeda motor, menyasar pengendara sepeda motor yang melintas sendirian, Modus yang digunakan adalah dengan mendekati korban secara tiba-tiba lalu menarik paksa barang bawaan.

“Berdasarkan keterangan saksi serta rekam jejak di lokasi kejadian, Tim berhasil melacak keberadaan tersangka di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berkat kesiapsiagaan anggota, pelaku berhasil diamankan ” Ucapnya Waka.

Dalam operasi ini, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, serta barang bukti pendukung lainnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku berinisial DZ (32) mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 3 kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir dan Diketahui, DZ merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2014 jelas Waka.

Pelaku melakukan kejahatan tersebut didorong oleh motif memperoleh keuntungan ekonomi secara cepat dengan menguasai barang milik korban secara melawan hukum.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindak pidana ini akan diproses secara hukum sesuai Tindak Pidana “ Pencurian dengan Pemberatan “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 Ayat (1) dari UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancanan Hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara, atau Pasal 476 ayat (1) dari UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Nias dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menyimpan barang berharga dengan aman, dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan dan dapat menggunakan akses layanan calll center 110 yang beroperasi 24 jam,” tegas Waka.

Ke depannya, Polres Nias akan terus meningkatkan intensitas patroli di titik-titik rawan kejahatan serta gencar melakukan sosialisasi keamanan agar masyarakat lebih waspada serta kembali menegaskan tidak akan ada kompromi terhadap tindakan kriminalitas, khususnya kasus Begal, Geng Motor, dan Kejahatan Jalanan Lainnya (3C) di wilayah hukum Polres Nias. (Abz/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *