Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu toko kain diduga telah ditetapkan sebagai pemasok sebelum mekanisme pengadaan atau pemilihan resmi dilaksanakan. Sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan telah berlangsung pertemuan antara pemilik toko dan sejumlah kepala sekolah.
“Seharusnya proses pengadaan dilakukan secara terbuka dan transparan. Namun, informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa pemasok diduga sudah ditentukan sejak awal,” ujar sumber tersebut, Jumat (17/7/2026).
Ketua LP3-NKRI Kabupaten Mojokerto, Sumidi, S.Sos., menyatakan pihaknya juga menemukan indikasi adanya selisih harga yang cukup signifikan antara harga pasar dengan harga paket seragam yang dijual kepada wali murid. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, proses pengadaan berpotensi tidak memenuhi prinsip transparansi, efisiensi, dan persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Selain itu, LP3-NKRI menilai mekanisme pengadaan perlu diaudit secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan administrasi maupun praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait informasi dan dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum memperoleh respons.
Sejumlah masyarakat berharap Inspektorat Daerah dan aparat pengawas internal pemerintah segera melakukan pemeriksaan agar seluruh proses pengadaan dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan.
“Harapannya persoalan ini segera diperiksa sehingga ada kepastian dan tidak menimbulkan polemik yang berlarut-larut,” ujar seorang wali murid di Kecamatan Trowulan.
LP3-NKRI mengingatkan bahwa pengadaan seragam sekolah seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, persaingan usaha yang sehat, serta tidak membatasi hak masyarakat dalam memperoleh barang dengan harga yang wajar. Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa sekolah negeri merupakan institusi publik yang harus dikelola secara akuntabel demi kepentingan peserta didik dan masyarakat.








