MOJOKERTO – Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra, Edy Kuswadi SH, menegaskan tuntutan agar kasus dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Keuangan Desa (BKDesa) tahun 2025 di sejumlah wilayah Kabupaten Mojokerto diusut secara menyeluruh dan tuntas. Pernyataan ini disampaikan setelah pihaknya menerima surat balasan resmi dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto bertanggal 7 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, Inspektorat menyatakan apresiasi atas laporan yang disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat, serta berjanji akan segera melaksanakan pemeriksaan sesuai ketentuan dan tahapan yang berlaku. Surat ini merupakan jawaban atas dua laporan resmi yang dikirimkan YBH Jalasutra masing-masing pada 28 April dan 1 Mei 2026.
Meski akhirnya mendapatkan tanggapan tertulis lebih dari tiga bulan setelah laporan diserahkan, Edy Kuswadi menegaskan belum sepenuhnya puas dan menuntut bukti nyata di lapangan.
“Kasus ini sangat menciderai ketentuan hukum yang berlaku. Saya tunggu Inspektorat Investigasi Khusus atau Irbansus segera turun ke desa-desa yang sudah saya laporkan. YBH Jalasutra siap dipanggil kapan saja untuk dikonfirmasi, siap melengkapi bukti yang dibutuhkan,” tegas Edy.
Ia pun memperingatkan agar janji dalam surat balasan tidak sekadar retorika atau sekadar lips servis tanpa tindakan nyata.
“Jangan hanya lips servis. Kami ingin melihat pemeriksaan yang transparan, objektif, dan berani menindak siapa pun yang terbukti melanggar aturan pengelolaan keuangan desa,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan masyarakat paling lambat 30 hari kerja setelah diterima. Keterlambatan tanggapan selama lebih dari tiga bulan sebelumnya sempat memicu kekecewaan mendalam pihak YBH Jalasutra, hingga Edy Kuswadi datang langsung ke kantor Inspektorat pada Senin (6/7/2026) untuk menuntut kejelasan.
Pihaknya berharap pemeriksaan yang dijanjikan berjalan cepat dan terbuka, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan serta pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Mojokerto dapat dipulihkan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto Drs H Zaqqi saat dihubungi wartawan media ini mengatakan, InsyaaAlloh sudah kami balas surat beliau, dan terkait dengan obyeknya akan kami lakukan pemeriksaan,” ungkap Zaqqi.








