Seputarindonesia.co.id. Gunungsitoli-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menahan SN selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota GunungsitolI TA. 2022 SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II dengan nilai kontrak sebesar
Rp459.235.860 (empat ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah).
Penahanan tersangka tersebut di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli,DR.Firman Halawa,S.H.,M.H. melalui Kasi intel Yaatulo Hulu,S.H.,M.H.saat menggelar siaran Persnya di Lobby Kejaksaan Gunungsitoli, Jln. Ir. Soekarno No. 9A, Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara,Senin (25/05/2026).
Kasi Intel Yaatulo Hulu,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 07/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 atas nama Tersangka SN,Ucapnya.
Lebih lanjut Kasi intel Yaatulo Hulu,S.H.,M.H.mengatakan bahwa
berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tersangka SN selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota GunungsitolI TA. 2022 SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II, yaitu dengan cara mengendalikan
pekerjaan dan menerima keuntungan material dari jasa konsultan Pengawasan.
Tambahnya Yaatulo Hulu, menerangkan bahwa Beneficial Owner (pemilik manfaat) adalah individu yang secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau menikmati keuntungan ekonomi dari suatu bisnis perusahaan, meskipun namanya tidak tercantum dalam akta perusahaan.
Kemudian terhadap Tersangka atas nama SN telah dilakukan penahanan berdasarkan
Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 11/L.2.22/Fd.1/05/2026
tanggal 25 Mei 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 25 Mei 2026 sampai dengan 13 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS)
Kelas IIB Gunungsitoli.
Pasal yang disangkakan :
Perbuatan Tersangka SN disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diakhir penjelasannya Kasi intel Yaatulo Hulu,S.H.,M.H. mengatakan bahwa Pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihakpihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku
Kota GunungsitolI TA. 2022 SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II,tuturnya. (Abz/red).







