Hukum  

PUPR Kota Surabaya Tak Serius Hadapi Persidangan Hak Cipta, Tak Hadirkan Bukti Gambar Maupun Saksi Ahli

Keterangan Foto : Adv DAENG SURYADI SH  Kuasa Hukum Penggugat Saat menghadiri sidang

SURABAYA — Proses persidangan perkara nomor 2/Pdt.Sus-HKI/CIPTA/2026/PN.NiagaSby yang digelar di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya kembali menyisakan tanda tanya besar. Dalam sidang yang memeriksa dugaan pelanggaran hak cipta desain bangunan Sentra Kuliner antara Malisa Ardiani Nur Wijayanti S. Ars. selaku Penggugat melawan Dinas PUPR Kota Surabaya selaku Tergugat, pihak PUPR dinilai tidak serius dan mengabaikan hak pembuktian yang dimilikinya.

Hal ini diungkapkan langsung oleh DAENG SURYADI, SH, Kuasa Hukum Penggugat saat membacakan kesimpulan persidangan. Ia menyayangkan sikap pihak PUPR Kota Surabaya yang sama sekali tidak memanfaatkan haknya untuk menyerahkan alat bukti, terutama berupa gambar atau desain yang dimiliki dinas tersebut. Padahal, menurutnya, pembuktian visual berupa dokumen gambar adalah kunci utama untuk melihat perbandingan dan kemiripan antara desain milik prinsipalnya dengan desain yang digunakan oleh PUPR.

“Sangat disayangkan sekali, pihak PUPR Kota Surabaya tidak mau menyerahkan atau tidak menggunakan haknya untuk menyerahkan alat bukti gambar yang dia miliki. Padahal, seandainya alat bukti itu ada dan diajukan, kita bisa membuktikan kebenaran dari perbandingan antara gambar desain kami dengan milik pihak Tergugat. Dari situ Majelis Hakim bisa mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum yang tepat. Namun sayang, hak itu tidak digunakan dan gambar yang dimiliki tidak ditunjukkan sama sekali,” tegas Suryadi.

Selain absennya bukti berupa dokumen teknis dan gambar, pihak PUPR juga dinilai lalai karena tidak menghadirkan satu pun saksi yang dapat memperkuat argumen mereka di persidangan. Padahal, sebagai instansi pemerintah yang mengurus pembangunan, seharusnya ada pihak-pihak terkait di dalam dinas yang memahami persis desain dan perencanaan teknis bangunan tersebut.

“Pertanyaan besar bagi kami selaku kuasa hukum, mengapa hal ini terjadi? Apalagi mereka juga tidak menghadirkan saksi. Minimal seharusnya ada saksi dari pihak PUPR langsung yang memahami terkait desain gambar tersebut untuk menjelaskan asal-usul karya yang mereka gunakan. Kenyataannya, tidak ada siapa-siapa, tidak ada dokumen, dan tidak ada keterangan apa pun dari sisi Tergugat,” tambahnya.

Karena ketidakhadiran bukti dan saksi tersebut, Suryadi menilai sikap Dinas PUPR Kota Surabaya adalah bentuk ketidaksungguhan atau ketidakseriusan dalam mengikuti agenda persidangan. Menurut hukum pembuktian yang berlaku di Indonesia, khususnya Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR, pihak yang mendalilkan suatu hak atau keadaan wajib membuktikannya. Karena PUPR tidak membuktikan dalil sanggahannya, maka hal tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum.

“Kami anggap bahwa pihak PUPR ini tidak serius dalam mengikuti agenda persidangan. Kesempatan sudah terbuka lebar, hak sudah ada, namun tidak dimanfaatkan. Hal ini semakin menguatkan posisi Penggugat yang telah melengkapi persidangan dengan bukti lengkap mulai dari P1 hingga P5, serta menghadirkan saksi yang menerangkan bahwa desain tersebut merupakan karya ilmiah orisinal milik Penggugat yang dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Daeng Suryadi SH.

Dalam gugatannya, Penggugat menuntut agar PUPR Kota Surabaya dinyatakan bersalah melanggar hak cipta atau melakukan plagiarisme, serta dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp200.000.000. Selain itu, Penggugat juga menuntut agar PUPR diwajibkan meminta maaf secara terbuka melalui media cetak nasional serta membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000 per hari jika lalai menjalankan putusan hakim nanti.

Hingga kesimpulan dibacakan, pihak PUPR Kota Surabaya tetap konsisten tidak memberikan tanggapan, tidak menyerahkan bukti, maupun menghadirkan saksi. Kini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala fakta hukum yang terungkap di persidangan, di mana posisi Tergugat dinilai lemah karena tidak ada pembuktian yang menguatkan sanggahan atas tuduhan pelanggaran hak cipta tersebut. (ri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *