Hukum  

Warga Desa Gondang Tuntut Pertanggungjawaban Ketua Koperasi MNT atas Mangkraknya Pembangunan Wisata Randu Alas

MOJOKERTO – Warga Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, menyuarakan kekecewaan dan menuntut pertanggungjawaban atas terhentinya pembangunan objek wisata Randu Alas yang hingga kini mangkrak total sejak tahun 2022. Proyek yang digadang-gadang akan menjadi penopang ekonomi desa ini melibatkan Koperasi Multidaya Nusantara Tiga (MNT) yang diketuai oleh Robi Irawan Wiratmoko.

Sejak konstruksi dihentikan mendadak tiga tahun silam, bangunan dan struktur pendukung yang telah terpasang kini terlihat terbengkalai. Tembok-tembok yang kokoh seharusnya menjadi fasilitas penunjang terlihat betlumut dan ditumbuhi ilalang, sementara lingkungan sekitar proyek dipenuhi rumput liar dan semak belukar. Dinding bata yang menjadi batas wilayah proyek pun tampak kusam dan rusak tak terurus, menyisakan pemandangan memprihatinkan yang jauh dari harapan warga saat rencana ini pertama kali digulirkan.

Pembangunan ini menggunakan lahan Kas Desa (TKD) yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Namun hingga saat ini, janji pembayaran sewa tanah kas desa yang disanggupi oleh Robi Irawan Wiratmoko selaku pimpinan koperasi belum kunjung terealisasi. Hal ini memicu kemarahan sekaligus kerugian nyata bagi warga dan aset desa yang seharusnya berputar produktif.

“Saya menuntut Pemerintah Desa Gondang dan pihak Koperasi MNT untuk bertanggung jawab penuh atas semua ini. Tanah kas desa dipakai, tapi uang sewanya tak kunjung kami terima. Pembangunannya berhenti di tengah jalan, dan sekarang tempat ini hanya menjadi sarang tanaman liar,” ungkap salah satu warga Desa Gondang dengan nada kecewa.

Warga merasa kecewa karena selain kehilangan potensi pendapatan dari sewa lahan, masyarakat juga kehilangan peluang lapangan kerja dan peningkatan ekonomi yang diharapkan hadir dari beroperasinya objek wisata tersebut. Keterbengkaran proyek ini dianggap sebagai bentuk kelalaian manajemen dan ketidakseriusan pihak pengelola dalam menjalankan kesepakatan bersama.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Robi Irawan Wiratmoko maupun pengurus Koperasi Multidaya Nusantara Tiga terkait kelanjutan proyek maupun pelunasan kewajiban pembayaran sewa tanah. Warga berharap pemerintah desa dan pihak berwenang segera turun tangan, memanggil pihak terkait, dan mencari solusi agar hak warga terbayar atau lahan desa dapat dikembalikan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan umum.

Kini, bangunan yang mangkrak tersebut menjadi bukti nyata janji yang tak terpenuhi, sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan desa harus dikelola dengan akuntabel, transparan, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat. (ri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *