Refleksi Mei dan Urgensi Reformasi Babak Kedua
Serial Gagasan Reformasi Babak Kedua untuk Menutup Paradoks Indonesia.
Jakarta – Bulan Mei kembali menjadi ruang refleksi perjalanan bangsa Indonesia. Bukan hanya mengingatkan publik pada momentum Reformasi 1998 sebagai titik balik sejarah republik, tetapi juga menghadirkan pertanyaan besar tentang arah reformasi itu sendiri di tengah berbagai tantangan nasional yang semakin kompleks, Rabu (13/5/2026).
Dalam momentum tersebut, kembali mencuat gagasan almarhum Mayjen TNI (Purn) Prof. Dr. Suhardiman, pendiri SOKSI dan salah satu tokoh pendiri Golkar, yang sejak Agustus 2009 telah melemparkan ide tentang perlunya Reformasi Jilid Kedua sebagai penyempurnaan reformasi pasca-1998.
Gagasan tersebut kini dinilai semakin relevan. Ketua Umum Depinas SOKSI, Ir. Ali Wongso Sinaga, menyebut Indonesia saat ini sedang menghadapi berbagai paradoks struktural yang menghambat lompatan besar bangsa menuju negara maju.
“Indonesia memiliki hampir seluruh prasyarat menjadi negara besar. Kaya sumber daya alam, bonus demografi, posisi geopolitik strategis, dan pasar domestik yang kuat. Namun potensi itu belum sepenuhnya mampu dikonversi menjadi kemajuan yang berkeadilan,” ujarnya dalam tulisan reflektif yang dirilis pada Mei 2026.
Menurut Ali Wongso Sinaga, persoalan mendasar Indonesia bukan terletak pada minimnya sumber daya, melainkan belum tuntasnya reformasi budaya bernegara. Ia menilai reformasi selama hampir tiga dekade lebih banyak menyentuh aspek prosedural, sementara budaya politik dan tata kelola negara belum berubah secara fundamental.
“Reformasi berhasil membuka kompetisi politik, tetapi belum sepenuhnya menutup ruang bagi distorsi penggunaan kekuasaan. Demokrasi berjalan, tetapi efektivitas negara belum sepenuhnya terwujud,” tulisnya.
Ia menyoroti sejumlah persoalan seperti budaya politik transaksional, birokrasi yang lamban, kebocoran fiskal, hingga gejala state capture yang dinilai masih membayangi sistem pemerintahan nasional.
Di tengah tekanan global yang semakin berat, mulai dari pelemahan ekonomi dunia, ancaman imported inflation, hingga ketidakpastian geopolitik, Indonesia dinilai tidak lagi memiliki kemewahan untuk berjalan dengan pola lama.
Karena itu, menurutnya, Indonesia membutuhkan “lompatan korektif dan kreatif” melalui agenda Reformasi Babak Kedua.
Ali Wongso menegaskan, Reformasi Babak Kedua bukanlah pembongkaran sistem demokrasi pasca-1998, melainkan agenda pembenahan institusional untuk memperkuat efektivitas negara melalui tata kelola yang bersih, meritokrasi, penguatan integritas fiskal, dan transformasi budaya politik.
“Jika Reformasi 1998 membebaskan Indonesia dari sentralisme otoritarian, maka Reformasi Babak Kedua harus membebaskan Indonesia dari mediokritas sistemik,” tegasnya.
Dalam konteks itu, Presiden dinilai memiliki posisi strategis untuk memimpin agenda besar tersebut.
Ali Wongso menilai, latar belakang keprajuritan, pengalaman politik panjang, serta pandangan strategis Prabowo mengenai negara yang efektif dan berdaulat menjadi modal penting dalam menghadapi tantangan bangsa saat ini.
Ia juga menyinggung buku Paradoks Indonesia yang ditulis Prabowo pada 2017 sebagai bentuk konsistensi pandangan terhadap persoalan mendasar republik.
“Hari ini sejarah menempatkan Prabowo bukan lagi sebagai pengingat paradoks Indonesia, melainkan sebagai Presiden pemegang mandat konstitusional untuk membuktikan bahwa diagnosis tersebut dapat dijawab melalui tindakan transformasional,” tulisnya.
Meski demikian, ia mengingatkan tantangan terbesar justru terletak pada keberanian melakukan koreksi struktural, termasuk ketika langkah tersebut berpotensi menimbulkan resistensi dari lingkaran kekuasaan sendiri.
Menurutnya, momentum politik untuk melakukan transformasi besar saat ini masih terbuka, namun tidak akan berlangsung lama. Rentang waktu efektif pelaksanaan agenda reformasi tersebut diperkirakan hanya berada pada periode 2026 hingga 2028 sebelum dinamika suksesi nasional mulai menyerap energi politik pemerintahan.
“Sejarah jarang memberi kesempatan kedua kepada seorang pemimpin. Dan ketika kesempatan itu datang, keraguan sering kali lebih berbahaya daripada kesalahan yang lahir dari keberanian bertindak,” pungkasnya.
Tulisan ini menjadi bagian pertama dari serial gagasan Reformasi Babak Kedua yang akan berlanjut pada pembahasan mengenai PERPPU Pemulihan Aset Negara sebagai instrumen konstitusional untuk memperkuat efektivitas negara.
Penulis:
Ir. Ali Wongso Sinaga
Ketua Umum SOKSI Periode 2017–2022 & 2022–2027
Ketua DPP Partai Golkar Periode 2004–2009; 2009–2014; 2014–2019
Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Periode 2019–2024
Anggota DPR RI Periode 2009–2014
(Red)







