Surabaya – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (KOPERTAIS) Wilayah IV Jawa Timur mulai terendus ke permukaan. DPD Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan korupsi hingga dugaan pungli / pemerasan administratif yang disebut berlangsung secara sistematis dan terstruktur, Jumat (8/5/2026).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD FKI-1, Wiwit Hariyono pada Jumat (8/5/2026). Dalam dokumen pengaduannya, Wiwit menyoroti sejumlah kegiatan administratif di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur yang diduga dijadikan instrumen penarikan biaya terhadap Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) maupun dosen sertifikasi tanpa dasar hukum yang jelas.
Pihak yang dilaporkan yakni Prof. Akh. Muzakki, M.Ag, Grad.Dip.SEA, M.Phil, Ph.D, yang menjabat Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya sekaligus Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur, beserta pihak-pihak lain yang diduga turut menerima, mengelola, mengadministrasikan, hingga menikmati aliran dana hasil pungutan tersebut.
Pungli Berkedok Pembinaan dan Penyerahan Sertifikat Dosen
Dalam laporannya, Wiwit mengungkap dugaan pungutan liar melalui agenda resmi Kopertais bertajuk “Pembinaan, Penyerahan Sertifikat Pendidik dan Penandatanganan Pakta Integritas bagi Dosen Sertifikasi Tahun Lulus 2024.”
Agenda tersebut tertuang dalam Surat Undangan Nomor B-1559/Un.07/01/KPT/HM.01/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025. Dalam surat itu dicantumkan klausul pembebanan akomodasi dibebankan kepada peserta kegiatan.
Namun, menurut Wiwit, praktik di lapangan diduga berkembang menjadi pungutan sebesar Rp1.250.000 per peserta yang dibebankan kepada sekitar 365 institusi PTKIS di bawah naungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.
“Kalkulasi dana yang terkumpul dugaan pungli Kopertais Wilayah IV dalam agenda ini mencapai Rp 456.250.000,” tegas Wiwit di Kejati Jatim pasca melagangkan laporan resmi.
Wiwit menilai pungutan tersebut disinyalir kuat melawan hukum lantaran tidak ditemukan dasar regulasi yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada KOPERTAIS untuk melakukan penarikan biaya kepada PTKIS maupun dosen sertifikasi.
“Tidak terdapat dasar hukum berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri agama, keputusan menteri, maupun regulasi resmi lain yang memberikan kewenangan pungutan tersebut,” terang Wiwit.
Wisit juga menegaskan bahwa KOPERTAIS bukan Badan Layanan Umum (BLU) maupun lembaga pemungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga praktik penarikan biaya tersebut dipandang berpotensi sebagai tindakan pungli, penyalahgunaan jabatan dan kewenangan administratif.
Dugaan Pungutan pada Dosen Sertifikasi dalam Penilaian BKD Mengalir ke Rekening Pribadi
Tak berhenti di situ, Wiwit juga mengungkap dugaan pungutan lain terkait ‘Pembayaran Penilaian Laporan BKD Tahap I Tahun 2025 Angkatan 2024’ sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 106/FO-K.IV/A2/XII/2025.
Dalam dokumen tersebut, dosen sertifikasi PTKIS dibawah naungan Kopertais Wilayah IV Jawa Timur disebut dibebankan pembayaran sebesar Rp400 ribu per orang.
Jumlah peserta yang diduga dikenai pungutan mencapai 344 dosen. Sehingga total dana yang diperkirakan terkumpul dalam agenda ini mencapai Rp 137.600.000.
“Yang menjadi sorotan kami, pembayaran disebut dilakukan melalui rekening pribadi Bank Mandiri atas nama Istikomah dengan nomor rekening 141-000-033557-0. Bukti transfer kemudian diminta dikirim kepada seseorang bernama Siti Annisa melalui nomor WhatsApp yang disebutkan dalam surat,” urai Wiwit.
Wiwit menilai mekanisme tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas pungutan, dasar tarif, mekanisme penerimaan negara, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Ia menduga para dosen berada dalam posisi subordinatif terhadap KOPERTAIS karena ketergantungan administratif dalam proses BKD dan sertifikasi dosen, sehingga pembayaran dinilai memiliki unsur tekanan administratif terselubung dalam relasi kekuasaan.
Dugaan Pungli Penyusunan CV dan Deskripsi Diri Serdos
Praktik serupa juga diduga terjadi dalam kegiatan ‘Pembinaan Penyusunan Berkas CV dan Deskripsi Diri Sertifikasi Dosen Tahun 2024’ berdasarkan Surat Undangan Nomor B-4159/Un.07/01/KPT/HM.01/Und/11/2024.
Dalam kegiatan tersebut, para dosen sertifikasi diduga dibebankan biaya sebesar Rp 800 ribu per orang, dengan umlah peserta mencapai sekitar 379 dosen PTKIS tahap I dan II.
“Apabila diakumulasikan, total dana yang dipungut dalam agenda ini mencapai Rp 303.200.000,” ucap Wiwit.
Menurut Wiwit, kegiatan pembinaan penyusunan CV dan deskripsi diri sejatinya merupakan bagian dari proses akademik dan administratif yang semestinya dijalankan secara transparan serta tidak membebani peserta di luar ketentuan resmi negara.
“Pola pungutan berulang ini memperlihatkan adanya dugaan pemanfaatan jabatan dan kewenangan administratif secara sistematis untuk menarik pembayaran dari dosen dan institusi pendidikan,” jelasnya.
Total Dugaan Pungli Capai Rp897 Juta
Berdasarkan rekapitulasi sementara yang dihimpun Wiwit Haryono, total dugaan pungutan liar di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur mencapai Rp897.050.000.
Rinciannya meliputi agenda:
Pembinaan dan Penyerahan Sertifikat Pendidik: Rp 456.250.000;
Penilaian BKD Tahap I Tahun 2025: Rp 137.600.000;
Pembinaan Penyusunan CV dan DD Serdos Tahun 2024: Rp 303.200.000.
Wiwit menilai angka tersebut masih sangat mungkin bertambah apabila dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan dan aliran dana di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.
Dalam konstruksi hukumnya, Wiwit menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan wajib tunduk pada asas legalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Wiwit menduga Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur ini telah melakukan tindakan administratif yang melampaui kewenangan (detournement de pouvoir) dengan menjadikan jabatan sebagai instrumen pemungutan uang di lingkungan pendidikan tinggi islam.
Selain itu, praktik tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 604 KUHP Nasional.
Ia menilai dalam laporannya juga disebutkan bahwa unsur tindak pidana korupsi jelas dari dugaan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan, adanya keuntungan pribadi atau kelompok secara melawan hukum, hingga dugaan pemaksaan administratif terselubung terhadap dosen dan PTKIS yang bergantung secara birokratis kepada KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.
Dalam laporannya Wiwit juga menyebut dana hasil pungutan tidak masuk dalam mekanisme resmi keuangan negara maupun PNBP, melainkan dikelola secara internal oleh pihak tertentu.
Minta Kejati Jatim Segera Bertindak
Atas dasar itu, Wiwit meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap seluruh agenda KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur yang melibatkan Perguruan Tinggi maupun Dosen Sertifikasi.
“Jaksa harus memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat, menelusuri aliran dana, melakukan audit investigatif, memeriksa legalitas pungutan, hingga menyita dokumen dan alat bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Ormas FKI-1 juga meminta Kejati mengusut dugaan penyalahgunaan jabatan dan pemerasan administratif yang disebut memanfaatkan relasi kuasa birokratis terhadap PTKIS dan dosen sertifikasi.
“Praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan tinggi keagamaan tidak hanya merugikan masyarakat pendidikan, tetapi juga mencederai marwah institusi negara dan merusak tata kelola pendidikan tinggi,” pungkas Wiwit.
Saat berita ini ditayangkan, Tim Redaksi berupaya melakukan klarifikasi keterangan pada Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur sebagai pihak terlapor tapi belum mendapatkan keterangan maupun tanggapan secara resmi.
(Red)






