MOJOKERTO ~ Proyek TPT JUT di Dusun Jemirahan Desa Curahmojo Kecamatan Pungging, yang menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) 2024, Tidak memasang Papan Informasi atau papan prasasti.
saat investigasi team pelangi turun lokasi di Dusun Jemirahan, tak ditemukan proyek TPT JUT anggaran 2024.
Team sebelum turun lokasi terlebih dahulu konfirmasi Kades Curahmojo. Sesuai arahan Kades, team langsung menuju lokasi, namun sampai lokasi team tidak menemukan proyek TPT JUT anggaran tahun 2024, dengan dikuatkan tidak adanya papan nama dan Prasasti sebagaimana setiap proyek yang menggunakan uang Negara duwajibkan memasang papan nama dan Papan prasasti.
Pembangunan TPT JUT Dusun Jemirahan, Rp 80.006.090, terindikasi melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang berakibat buntunya informasi tentang penggunaan Uang Negara, terhadap pengawasan masyarakat.
Ketum YBH Jalasutra Edy Kuswadi SH, buka suara, Hal tersebut Terindikasi Melanggar UU-KIP. Sesuai amanah Undang-Undang. Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik dan Lainnya yang dibiayai negara baik DD atau Bankab wajib memasang papan nama proyek, dan prasasti” pungkas Edy Kusawadi SH.
Kades Curahmojo Kecamatan Pungging, saat dihubungi media ini mengakui kalau proyek TPT JUT yang menghabiskan dana Rp 80.006.090, dari Dana Desa tahun 2024, sampai saat ini belum terpasang papan Prasasti.
(tim pelangi).