Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Pemeriksaan saksi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (05/05/2025).
Kapuspenkum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,mengatakan bahwa ke 10 (Sepuluh) saksi yang diperiksa tersebut
berinisial:
1). SIP selaku Chatering and Operation Executive PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura.
2). MR selaku MAnajer Keuangan/Treasury PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura.
3). SA selaku Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping.
4). DS selaku Managing Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2022 s.d. 2023.
5). EP selaku Manager Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2021.
6). FM selaku PT British Petroleum.
7). AS selaku VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022 s.d. 2023.
8). AN selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
9). MD selaku Direktur PT Global Maritim Industri.
10). DRW selaku Direktur PT Tanker Total Pasifik.
Lebih lanjut Kapuspenkum Harli menjelaskan bahwa ke (10) sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk, terangnya.
Tambahnya Harli mengatakan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ujarnya. (Aro Ndraha/red).