Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Kejaksaan Agung RI (Kejagung ) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s/2023.
Pemeriksaan saksi terebut diungkapkan oleh Kapuspenkum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung,
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Kamis (Kamis 10 April 2025).
Halri mengungkapan bahwa ke 7(tujuh) orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). MHD selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
2). RF selaku Manager Operasional M&E PT Orbit Terminal Merak.
3). PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga.
4). RSA selaku Senior Account Manager I Government Sales PT Pertamina Patra Niaga.
5). EHS selaku Senior Account Manager III Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.
6). IK selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.
7). AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).
Tambahnya Kapuspenkum Harli menjelaskan bahwa adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama para Tersangka YF dkk.
Lebih lanjut Kapuspenkum Harli mengungkapkan bahwa
Pemeriksaan ke 7( tujuh) orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Aro Ndraha/red).