Menu

Mode Gelap
Brimob Polda Metro Jaya Laksanakan Sterilisasi Lokasi Kunjungan PM Australia Kapolres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penganiyaan Berujung Kematian Di Cikarang Pusat Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Orang Ditahan Kapolri Tinjau SPPG Polda Sulsel, Pastikan Kesiapan Dukung Program MBG UPTD Puskesmas Pebayuran Respon Cepat Tangani Pasien Rawat Inap Polres Metro Bekas Kota Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Operasi Brantas Jaya 2025

Hukum

Karena Kerakusan Seorang KADES Tanah Ganjaran Hak Perangkatnya di CAPLOK

badge-check


					Karena Kerakusan Seorang KADES Tanah Ganjaran Hak Perangkatnya di CAPLOK Perbesar

Jombang – Tanah bengkok atau ganjaran yang mana ada sebagian hak pengelolaannya ada pada perangkat Desa Barongsawahan, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dipersoalkan.

Pasalnya tanah bengkok atau ganjaran sebagian perangkat desa tersebut, diduga dipotong oleh Kepala Desa Barongsawahan tanpa ada persetujuan dari perangkat desa selaku pihak pengelolah tanah bengkok.

Selain itu, lebih ironinya tanpa adanya musyawarah desa (Musdes) akan tetapi daftar hadir Musdes dijadikan dijadikan dasar pengesahan padahal tidak ada kesepakatan dalam musdesus tersebut, sehingga warga maupun tokoh masyarakat yang hadir juga ikut mempermasalahkan tanah bengkok desa yang diduga dipotong luasannya.

“Ya tanah bengkok atau ganjaran yang seharusnya luasannya 4 bahu atau sekitar 28.000 meter persegi dipotong menjadi 2 bahu 300 Rou atau sekitar 18.200 meter persegi,” terang inisial M, salah satu perangkat Desa Barongsawahan yang namanya enggan dipublikasikan.

Masih penjelasan M bahwa pemotongan tanah bengkok perangkat desa, tanpa didasari adanya Musdes dan perangkat desa selaku pengelola hak akan aset desa sesuai luasan yang ditentukan.

“Tidak ada Musdes membahas soal tanah ganjaran, ini bukan saya saja yang dipotong luasannya. Sekarang ada dugaan disewakan oleh kepala desa pada orang lain tanpa memberitahukan saya dan perangkat lain,” jelasnya.

Atas tanah bengkok yang diduga disewakan kepala desa, M berharap pada kepala desa memberikan hasil sewa tanah bengkok diberikan pada masing-masing perangkat desa. Itupun bila sudah disewakan.

“Daripada permasalahan ini berlarut-larut alangkah eloknya hasil sewa tanah bengkok milik perangkat diberikan pada yang mempunyai hak pengelolaan tanah desa,” harapnya.

Ditempat berbeda, salah satu tokoh masyarakat Desa Barongsawahan menegaskan bahwa pemotongan tanah bengkok atau menyewakan tanah bengkok tanpa adanya pemberitahuan pada pemilik hak, seyogyanya hal tersebut tidak dilakukan oleh kepala desa.
(sobi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

4 Orang Premanisme Berkedok Parkir, Pelaku Paksa Warga Bayar Rp 20 Ribu di Jakpus.

12 Mei 2025 - 07:52 WIB

Kejagung menyita Uang Tunai Rp 479 Miliar Dalam Perkara TPPU Duta Palma Group Atas Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations.

8 Mei 2025 - 16:41 WIB

Kejagung Menetapkan 3 Orang Tersangka Perkara Koneksitas Korupsi Satelit Slot Orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan.

8 Mei 2025 - 03:18 WIB

Kejagung RI Menetapkan 1 Orang Tersangka Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara.

8 Mei 2025 - 01:08 WIB

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara.

8 Mei 2025 - 00:32 WIB

Trending di Hukum
Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial