Menu

Mode Gelap
Kiyai Asep Borong Dagangan Pasar Pugeran, Warga dan Pedagang Bersuka cita Panglima TNI Hadiri Rakor Tingkat Menteri di Kemenko Polkam RI Diduga Langgar Netralitas ASN, Kadisbudporapar Kabupaten Mojokerto Dilaporkan Koordinator AMPP JAMPidsus Menetapkan Ibu Kandung Ronald Tannur Sebagai Tersangka Perkara Suap Gratifikasi di PN Surabaya. Pembangunan SPAM Jadi Solusi Krisis Air Bersih Bagi Masyarakat Desa Sukabudi Polsek Bekasi Barat Gencarkan Sosialisasi Stop Tawuran Di SMKN 1 Bekasi

Hukum

Diduga Kades Banyak Melanggar Aturan Fungsi BPD Desa Barong Sawahan di Pertanyakan

badge-check


					Diduga Kades Banyak Melanggar Aturan Fungsi BPD Desa Barong Sawahan di Pertanyakan Perbesar

Jombang – Gaya kepemimpinan yang arogansi dan semena-mena yang di lakukan oleh Kades Barong Sawahan yang beberapa hari ini sempat viral adanya informasi mengenai beberapa perangkat desa di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang mengeluhkan kepemimpinan Kepala Desa (Kades) di wilayahnya. Hal itu terkait ulah Kades yang diduga banyak merugikan masyarakat dan perangkat desanya.

Dijelaskan beberapa narasumber yang berhasil ditemui awak media, keluhan perangkat desa Barongsawahan terhadap Kadesnya yakni adanya pemotongan tanah bengkok milik tiga kepala dusun (Kasun) dan sekretaris desa (Sekdes) Barongsawahan.

Bukan itu saja, IK (inisial Kades) seringkali mencatut nama Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Inspektorat, hingga Bupati Jombang, dalam pengambilan keputusan yang cenderung untuk kepentingan pribadinya.
Salah satu contohnya adalah pemotongan tanah bengkok itu. Yang diungkapkan Kades ya nama-nama itu (red:pejabat lingkungan Pemkab Jombang), urai narasumber yang juga diamini warga lainnya.

Menyoal persoalan tersebut, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang pun mulai angkat bicara. Salah satunya yakni Nindya Agung, Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang.

Dikatakannya, apabila Kades itu terbukti melakukan kesalahan, maka mekanisme pemberian sanksi terhadap Kades itu tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2016.
Diawali dulu adanya proses komunikasi dan pengawasan oleh BPD, apabila tidak tuntas baru kemudian BPD melaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat, dan Camat akan memberikan pembinaan dan pemberian sanksi kepada Kades sesuai mekanisme Pasal 4 dan seterusnya. Tapi coba kami akan turun ke Kecamatan untuk mengumpulkan BPD, Kades, Perangkat Desa dan Camat, tuturnya.

Di tempat terpisah, salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya dalam pemberitaan mengungkapkan bahwa peran BPD di wilayahnya tidak optimal.
Jika mengacu pada pernyataan Kepala Inspektorat, prosedur itu akan berjalan seandainya Ketua BPD Desa Barongsawahan betul betul memfungsikan perannya sebagai ketua BPD, tapi faktanya tidak seperti itu, ungkapnya.

Justru peran ketua BPD Desa Barongsawahan selalu mendukung kebijakan Kades, sekalipun kebijakan tersebut salah dan merugikan masyarakatnya. Kalau sudah seperti itu, bagaimana mau bersurat ke bupati, sambung narasumber memungkasi pernyataannya.

Di lain pihak, menyoal kebenaran dan tanggapannya atas persoalan di wilayahnya, Ketua BPD Barongsawahan yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tampak belum memberikan tanggapan apapun.
(sobi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

JAMPidsus Menetapkan Ibu Kandung Ronald Tannur Sebagai Tersangka Perkara Suap Gratifikasi di PN Surabaya.

4 November 2024 - 15:04 WIB

Kejagung RI Tetapkan Tersangka dan Menahan Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023.

3 November 2024 - 18:11 WIB

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan : Sujon Naingggolan Laporkan RMJ ke Polres Metro Bekasi

3 November 2024 - 06:57 WIB

Kapolsek Kedungwaringin Cek TKP Pencurian Sepeda Motor di BWI 1

3 November 2024 - 06:04 WIB

Manajemen RSUD Ar Rozy Dan DPUPR Kota Probolinggo Melarang Wartawan Meliput Tanpa Izin

31 Oktober 2024 - 21:21 WIB

Trending di Daerah