Menu

Mode Gelap
Amankan Debat Publik Kedua, Polda Sulteng Turunkan Kekuatan Penuh Satgas OMPT 2024 Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri Waka Polsek Bekasi Barat Hadiri Pelantikan Dan Pembekalan Pengawas TPS Se – Kecamatan Bekasi Barat Di Gedung Multi Guna Geraha Bintara kecamatan Bekasi Barat Kiyai Asep Borong Dagangan Pasar Pugeran, Warga dan Pedagang Bersuka cita Panglima TNI Hadiri Rakor Tingkat Menteri di Kemenko Polkam RI Diduga Langgar Netralitas ASN, Kadisbudporapar Kabupaten Mojokerto Dilaporkan Koordinator AMPP

KEJAKSAAN

Kejaksaan Agung RI Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

badge-check


					Kejaksaan Agung RI Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Perbesar

Jakarta, Seputarindonesia.ci.id.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Rabu (14/12/2022)

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1) YWM selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

2) AW selaku Direktur Utama PT Sahasika Aryaguna Nusantara, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

3) DP selaku Karyawan PT Ericsson Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

4) YS selaku Direktur Utama PT Rambinet Digital Network, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

5) AM selaku Direktur PT Multilink Network Solution, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

6) AAL selaku Direktur Utama BAKTI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

7) A selaku Pejabat Pengadaan, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

8) YP selaku Staf Departemen Logistik PT Surya Energi Indotama, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (at)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

JAMPidsus Menetapkan Ibu Kandung Ronald Tannur Sebagai Tersangka Perkara Suap Gratifikasi di PN Surabaya.

4 November 2024 - 15:04 WIB

Kejagung RI Tetapkan Tersangka dan Menahan Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023.

3 November 2024 - 18:11 WIB

Tim Tabur Intelijen Kejati Kepulauan Riau Berhasil Menangkap Buronan di Kab.Way Kanan Lampung.

31 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Tekankan Roadmap Kejaksaan Dalam Mendukung Program Kerja Pemerintah.

31 Oktober 2024 - 17:35 WIB

Peran Kejaksaan dalam Penanganan Korupsi Meningkat Pasca Prabowo Menjabat Presiden

30 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Trending di Hukum