Menu

Mode Gelap
Kejagung RI Periksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina. Brimob Polda Metro Jaya Siaga Antisipasi Bentrokan Ormas di Penjaringan Jakarta Utara. Kapolri Hadiri Silaturahmi Ormas-Halal Bihalal MUI, Komitmen Perkuat Ukhuwah Bangsa. Korem 051/WKT Gelar Karya Bakti Untuk Negeri : Pembuatan Akta Kelahiran secara Massal untuk Anak Yatim di Cibarusah Bekasi. GKRI Rayakan Paskah Bersama Komisi Wanita BK-3 Tangerang Raya Berjalan Dengan Meriah. UNJUK RASA TOLAK CECEP ASEP BUPATI TASIKMALAYA

News

Pelakunya Diburu Hingga Ke Pulau Bangka, Akhirnya Kasus Pencurian Besi Sutet Terungkap

badge-check


					Pelakunya Diburu Hingga Ke Pulau Bangka, Akhirnya Kasus Pencurian Besi Sutet Terungkap Perbesar

PALEMBANG,- Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil ungkap kasus, tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KHUP sekaligus pengrusakan sejumlah fasilitas Tower Sutet milik PT. PLN Persero di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, 28 Oktober 2022 lalu.

Walaupun sempat kabur alias buron usai jalankan aksinya, Dua terduga pelaku NE alias Vicen (30) dan LH alias Nandes (23) merupakan warga setempat akhirnya berhasil diamankan Anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.

Menariknya, penangkapan kedua pelaku membuat polisi bekerja ekstra. Pasalnya, salah satu pelaku LH alias Nandes (23) diburuh hingga ke Pulau Bangka.

Pelaku Nandes diamanakan, tengah berada disalah tempat di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka yang menjadi tempat persembunyianya selama buron, (7/12).

Sementara, Pelaku Vincen telah lebih dulu diamankan polisi tengah pulang berada dikediamanya, di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Muara Enim, 30 November 2022 lalu.

Penangkapan kedua terduga pelaku, merupakan hasil penyidikan sesuai dilik aduan : LP/ B-93/X/2022/Sumsel/ Res Muara Enim tanggal 27 Oktober 2022, LP/ B-99/X/2022/Sumsel/ Res Muara Enim tanggal 31 Oktober 2022.

Ditkrimum Polda Sumsel, melalui Kanit II Subdit I Keamanan Negara (Kamneg), AKP Dedi Rahmad Hidayat SH membenarkan prihal terungkapnya, aksi curat yang disertai bersama-sama merusak sejumlah barang bangunan listrik milik PT. PlN terjadi di Gunung Megang Muara Enim begitupun terduga dua pelakunya telah diamankan.

“Kedua Pelaku beraksi dengan mencuri besi siku tower 117 di Gunung Megang, dengan cara di Potong. Akibat itu, PLN merugi hingg 4 Juta. Keduanya dijerat pasal 363 KHUP dan pasal 170 KUHP atau pasal 191 bis KUHPidana,”Jelas Dedi Rahmad Hidayat.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GKRI Rayakan Paskah Bersama Komisi Wanita BK-3 Tangerang Raya Berjalan Dengan Meriah.

24 April 2025 - 16:04 WIB

UNJUK RASA TOLAK CECEP ASEP BUPATI TASIKMALAYA

24 April 2025 - 13:38 WIB

Bersama Forkopimda Dandim 1710/Mimika Ikuti Rakornis TMMD Ke-124 Secara Virtual

24 April 2025 - 11:14 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Waaskomlek Kasau

24 April 2025 - 11:11 WIB

Perkuat Kerjasama Pertahanan, Menhan RI, Panglima TNI, Temui Sekertaris Pertahanan Nasional Filipina

24 April 2025 - 11:07 WIB

Trending di News
Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial