Jakarta, Seputarindonesia.co.id.
Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2022 yang mengusung tema “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi”, ada 3 (tiga) Kejaksaan Tinggi dan 3 (tiga) Kejaksaan Negeri menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparat Penegak Hukum Terbaik Tahun 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada Wartawan melalui Siaran Persnya di Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru,Jakarta Selatan, Jum’at (09/12/2022)
Kejaksaan Tinggi yang menerima penghargaan dalam tingkat Kejaksaan Tinggi tersebut yaitu:
1) Kejaksaan Tinggi Banten dengan skor 13.40
2) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan skor 12.95
3) Kejaksaan Tinggi Maluku dengan skor 10.20
Sementara itu dalam tingkat Kejaksaan Negeri ada 3 (tiga) Kejaksaan Negeri yang menerima penghargaan, yakni:
1) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dengan skor 9.38
2) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan skor 7.50
3) Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan skor 5.70
Adapun penghargaan ini diberikan berdasarkan kategori jumlah penanganan perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kerugian Negara, asset recovery, dan kepatuhan penginputan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) online. (at)