Jabar, Polres Metro Bekasi – Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Setu berhasil meringkus komplotan perampok spesialis minimarket yang meresahkan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Keberhasilan ini juga dipersembahkan Polres Metro Bekasi untuk kado manis HUT ke-73 Polda Metro Jaya.
“Berkat kerja keras anggota, kami berhasil mengungkap kasus perampokan yang meresahkan ini. Kami persembahkan untuk HUT Polda Metro Jaya dan dirilis di lokasi kejadian (perampokan),” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan di Alfamart, Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/12/2022).
Ia mengungkapkan, saat beraksi pelaku berjumlah sebanyak 4 orang dan menggunakan senjatan tajam jenis pisau dan badik.
“Total pelaku ada empat orang. Dua orang yakni JT (23) dan HH (25) berhasil kami ringkus sedang dua orang lagi masih dalam pengejaran kami (teridentifikasi),” ucapnya.
“Dua sudah teridentifikasi, kalian bisa lari tapi tak bisa sembunyi,” lanjutnya.
Gidion mengungkapkan, para pelaku mencari targetnya dengan cara random, memastikan lokasi yang sepi dan beraksi saat dini hari.
“Targetnya random dan beraksi dini hari. Dua lokasi yang berhasil mereka jajaki yaitu minimarket di Tambun dan Setu,” bebernya.
Dari kedua lokasi kejadian, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai, emas, Hp, baju, rokok, motor dan semuanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi selama dalam pelarian.
“Sebelum membawa kabur hasil rampokan, para karyawan disekap terlebih dahulu di kamar mandi,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung menjelaskan, kasus terungkap dari keterangan para saksi dan bukti-bukti pendukung lainnya.
“Kami ambil keterangan para saksi maka teridentifikasi lah para pelaku ini. Kami langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan ditangkaplah di Jatake, Kota Tangerang,” ulas Gogo.
Ia menjelaskan, dari dua pelaku yang diamankan maka diperolehlah dua nama pelaku lainnya.
“Sedang kami kejar,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku (JT dan HH) dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.