Beranda ยป Kapolda Aceh Lihat Langsung Sistem Tilang ETLE
IMG-20221206-WA0128

Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar meninjau dan melihat langsung sitem penilangan melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) di Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh, Lamteumen, Kota Banda Aceh, Selasa, 6 Desember 2022.

Ahmad Haydar menjelaskan, ETLE merupakan program dari Korlantas Polri dalam mengimplementasikan teknologi untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas dengan alat elektronik.

Dalam kunjungan itu, ia meminta Ditlantas Polda Aceh lebih gencar mensosialisasikan tentang mekanisme penerbitan surat dan pembayaran tilang ETLE, serta memberikan dikmas lantas dan imbauan di lokasi-lokasi rawan pelanggaran lalu lintas.

“Terkait mekanisme penerbitan surat dan pembayaran tilang harus gencar disosialisasikan biar masyarakat paham. Begitu juga di lokasi rawan pelanggaran, harus ada imbauan dan dikmas tentang tertib lalu lintas,” kata Ahmad Haydar, saat meninjau ruang operator ETLE.

Berdasarkan data, katanya, diketahui bahwa kesadaran masyarakat untuk membayar tilang ETLE masih rendah. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi aktif di beberapa Satpas SIM, STNK, dan satuan kerja Ditlantas, termasuk kantor-kantor dinas Pemda.

Mantan Kapuslabfor Polri itu menerangkan, bahwa penerapan ETLE bukan semata untuk menilang, tapi untuk meningkatkan rasa disiplin masyarakat dalam berkendara serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang memanfaatkan situasi saat menindak pelanggar lalu lintas.

Ahmad Haydar juga mengakui, bahwa ETLE juga memiliki keterbatasan bila kendaraan tidak dilengkapi plat atau platnya palsu. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan keterbatasan ETLE ini dengan memalsukan plat, karena memalsukan plat kendaraan bisa dipidana.

“Intinya penerapan ETLE ini untuk kemaslahatan semua pengendara, meningkatkan disiplin, dan meminimalisir pelanggaran. Jadi, tertiblah berlalu lintas dan patuhi aturan yang ada,” demikian, kata Kapolda Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *