Menu

Mode Gelap
MAMAN ABDURRAHMAN RESMI MENDAFTAR CALON KETUA UMUM IKA TRISAKTI Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Cileungsi Menggelar Rapat Pleno Antisipasi Kejahatan Jalanan, Anggota Piket Fungsi Polsek Tambelang Melaksanakan Patroli Dialogis Bhakti Gotong Royong Warga Desa Bantargebang Perbaiki Irigasi Di Sungai Cimandiri Irigasi Di Dusun Cumanggala, Tertutup tanah longsor & Jebol, Berharap Adanya Perhatian Pemerintah Atau Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Bendung Leuwi Bngga Cibadak Jebol Picu Kekeringan,Dinas PU Sukabumi: Perbaikan Segera

Hukum

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan dan Melakukan Penahanan terhadap 1O rang Tersangka dalam Perkara PT Waskita Karya

badge-check


					Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan dan Melakukan Penahanan terhadap 1O rang Tersangka dalam Perkara PT Waskita Karya Perbesar

SEPUTAR INDONESIA ~ Senin 05 Desember 2022 Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda , Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 s/d sekarang. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 53/F.2 Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP 66/F.2/Fd.2/12/ 2022 tanggal 05 Desember 2022.

Tersangka BR diamankan dirumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember2022 s/d 24 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin-54/F. 2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Adapun peranan Tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut. Dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

Jakarta, 05 Desember 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Kebal Hukum..!Tambang Galian C Ilegag Mulaih Merajalela Di sekitar Bantaran Sungai Serayu, wilayah Kabupaten Banyumas.

19 April 2025 - 12:14 WIB

Ketua KBI Tangsel Dilaporkan: Diduga Langgar Kode Etik dan Abaikan Hak Panitia

18 April 2025 - 10:04 WIB

Kejagung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah Korporasi.

17 April 2025 - 14:12 WIB

Kejaksaan Agung RI Periksa 3 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Suap/Gratifikasi di PN Jakarta Pusat.

17 April 2025 - 12:43 WIB

Jaksa Agung Lakukan Kunjungan Kerja Virtual, Ajak Aparatur Kejaksaan Kawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah.

15 April 2025 - 11:20 WIB

Trending di KEJAKSAAN
Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial