(Pimred banten)
Nias, Seputarindonesia.co.id
Orangtua korban bersama Pemerintah Desa Tagaule Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara, memohon kepada Polres Nias agar senantiasa kasus rudapaksa yang dialami oleh SL (14) sebagaimana Surat Laporan Polisi dengan Nomor: STPLP/488/XI/2022/NS tanggal (14/11/2022) yang diduga pelakunya SFL menjadi Atensinya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Tagaule Fobaso Mendrofa melalui suratnya yang ditujukan kepada Kapolres Nias (Senin (21/11/2022) dengan Nomor: 140/68/2014/2022 tanggal 21 November 2022, yang lalu.
Dalam surat itu, Fobaso menjelaskan kronologi kejadian yang sangat memalukan itu. Berdasarkan penuturan ibu korban saat musyawarah desa (Senin (14/11/2022), Riati Buulolo yang merupakan ibu korban, Sabtu (12/11/2022) dini hari dia mendengar lagi ada yang tengah berbicara. Lalu Riati bangun membuka pintu kamar mandi untuk memastikan suara itu dan saat itu mengetahui seorang laki-laki SFL dengan anak gadisnya tengah berduaan dan telah basah kuyup dan seketika itu pelaku lari.
Setelah Kejadian itu, keluarga korban sempat mendapat intimidasi dari keluarga pelaku. Sampai SL diberhentikan sekolah untuk sementara.
Riati Buulolo melaporkan hal itu kepada Pemerintahan Desa Tagaule Senin (14/11/2022). Pada musyawarah itu kedua belah pihak dihadirkan. Oleh pelaku tidak mengaku dan selalu angkuh saat menjawab pertanyaan saat di interogasi oleh tokoh masyarakat setempat.
Anehnya, setelah korban melaporkannya ke Polres Nias, melalui keluarga pelaku meminta berdamai dan mengaku telah melakukan perbuatan rudapaksa itu. Akan tetapi, selalu tidak tercapai kemufakatan.
Setelah dua kali dilakukan musyawarah dan tidak tercapai perdamaian.Oleh karena itu Orangtua Korban bersama Pemerintahan Desa Tagaule mendorong dan memohon kepada Polres Nias agar penanganan kasus Rudapaksa ini menjadi Atensi guna ada efek jera dikemudian hari, harapnya. ( at)