Gowa – Kabar mengejutkan kembali mengguncang dunia penegakan hukum di Sulawesi Selatan pasca keberhasilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel membongkar sindikat peredaran narkotika skala besar yang beroperasi aktif di wilayah Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Operasi panjang yang berlangsung berbulan-bulan ini akhirnya membuahkan hasil nyata dengan penggerebekan dan penangkapan pengendali utama jaringan, Dg Saming (36), di kediamannya di Dusun Pajjokki, Desa Tanrara, pada 28 Mei 2026.
Namun, jauh lebih mengerikan daripada temuan barang bukti narkotika, adalah pengakuan pelaku yang menuding adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang selama ini menjadi “payung” bisnis haram tersebut.
Rangkaian pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Dg Bani pada 25 April 2026, kemudian berkembang hingga meringkus Dg Bunga pada 10 Mei 2026, sebelum akhirnya petugas menelusuri jejak hingga ke sosok Dg Saming sebagai otak utama jaringan.
Saat penangkapan berlangsung, telah tercatat upaya penyuapan senilai Rp1 miliar yang ditawarkan Dg Saming kepada petugas BNN agar ia dilepaskan dari jeratan hukum. Tawaran kotor itu ditolak tegas oleh anggota BNN yang bertindak profesional, namun fakta penawaran jumlah uang yang fantastis itu sendiri sudah cukup menjadi bukti bahwa bisnis ini berjalan sangat besar, terstruktur, dan memiliki jaminan keamanan yang kuat selama ini.
Di balik penolakan suap yang patut diapresiasi itu, muncul fakta yang jauh lebih memilukan kepercayaan publik. Dalam rangkaian pemeriksaan mendalam, Dg Saming melontarkan pengakuan yang seharusnya menjadi tamparan keras bagi seluruh institusi kepolisian di Sulawesi Selatan.
Ia mengaku tidak berjalan sendirian, dan sudah bertahun-tahun menjalankan usaha haramnya dengan mekanisme yang rapi: melakukan setoran rutin setiap 10 hari sekali kepada oknum anggota Satuan Narkoba di jajaran Polres Gowa maupun Polres Takalar. Pengakuan ini bukan sekadar isu, melainkan tudingan serius yang menunjuk langsung pada adanya kolusi, pembiaran, dan pelindungan yang sistematis.
Pertanyaan besar yang kini menggantung di benak masyarakat adalah: siapa nama-nama oknum yang dimaksud oleh bandar besar ini? Berapa lama praktik kotor ini berlangsung? Dan berapa banyak lagi jaringan narkoba lain di wilayah Gowa dan Takalar yang selama ini juga dibekingi oleh oknum-oknum yang sama?
Jika seorang bandar utama berani berbicara terbuka soal jadwal setoran rutin, maka ini adalah indikasi nyata bahwa integritas di jajaran Sat Narkoba kedua wilayah tersebut telah tergerus parah, dan fungsi pengawasan seolah tidak berjalan sama sekali. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat, justru menjadi aliran dana haram yang menodai seragam kebanggaan tersebut.
Berdasarkan laporan yang dimuat media Porosrakyatnews.id, modus operandi ini membuktikan bahwa kejahatan narkotika di wilayah selatan Sulawesi tidak hanya masalah pasokan barang, tetapi sangat erat kaitannya dengan “pasokan perlindungan” dari dalam institusi penegak hukum sendiri.
Hal ini sejalan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi tegas bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta aturan disiplin kepolisian yang sangat melarang hubungan kerja sama dengan penjahat. Namun di lapangan, aturan seolah hanya menjadi tulisan mati bagi oknum yang rakus.
Kami dengan tegas menuntut Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tidak lagi bersikap diam atau berusaha menutup-nutupi kasus ini dengan alasan prosedur atau etika penyelidikan. Pihak Polda Sulsel wajib segera membentuk tim investigasi khusus yang independen, memeriksa setiap anggota Sat Narkoba di Polres Gowa dan Polres Takalar, menelusuri aliran uang yang disebut pelaku, dan membeberkan siapa saja nama-nama yang masuk dalam daftar penerima setoran rutin tersebut.
Jangan biarkan kasus ini hanya berhenti pada penangkapan bandar narkobanya saja, sementara para “tuannya” yang duduk manis di balik seragam tetap berkeliaran bebas dan berkuasa.
Masyarakat Gowa dan Takalar sudah terlalu lama menderita akibat peredaran narkotika yang merusak generasi muda, merusak tatanan sosial, dan mencoreng nama baik daerah. Ketika aparat yang seharusnya menjadi tameng justru berubah menjadi pedagang perlindungan, maka keamanan dan keadilan adalah hal yang mustahil didapatkan.
Jika kali ini Polda Sulsel gagal mengusut tuntas hingga ke akar dan memproses hukum oknum yang bersalah, maka sama saja dengan memberikan izin tak tertulis bagi jaringan narkoba lain untuk terus beroperasi dengan modus yang sama di masa depan.
Ini adalah momen penentu kredibilitas penegakan hukum di wilayah ini. Publik menuntut transparansi penuh, pemecatan tidak hormat bagi oknum yang terbukti bersalah, serta pemulihan kepercayaan yang sudah hancur lebur ini.
Jangan sampai pengakuan Dg Saming hanya dijadikan sekadar bunga tidur dalam berkas perkara, namun biarkan pengakuannya itu menjadi senjata tajam untuk membersihkan institusi dari para tikus yang memakan dalam.
Ingatlah, hukum harus tegak dan berlaku sama bagi siapa saja, baik bandar narkoba maupun aparat pengayom yang berkhianat. Tidak ada kompromi untuk kejahatan, apalagi kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang bersumpah untuk melindungi kita semua.








