MOJOKERTO ~ Proyek fisik di Desa Pungging Kecamatan Pungging, langgar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Lucunya proyek tersebut baru sepekan dibangun namun proyek pekerjaan jalan Cor penghubung antara persawahan dengan Jalan Dusun sudah retak-retak, diduga pengerjaannya dilakukan dengan asal-asalan dan tidak ada papan proyek, saat wartawan media ini melakukan investigasi di jalan tersebut,
Pihak Pemerintah Desa Pungging, terutama Kepala Desa PM (Red) beliau tidak mau menjelaskan kepada tim awak media dan terkesan tertutup enggan memberi penjelasan tentang pembangunan jalan cor tersebut, (08/11/2022).
Berdasarkan data dari Pemkab Mojokerto, Desa Pungging pada tahun ini menerima bantuan keuangan (BK) yang cukup besar yaitu sebesar 850 juta dengan rincian 2 tahap yaitu tahap 1 sebesar 600 juta rupiah dan tahap 2 sebesar 250 juta rupiah, dengan dana sebesar itu pemkab mojokerto berharap pemerintah desa pungging dapat mengalokasikannya sesuai perencanaan untuk kemakmuran masyarakat Desa Pungging.
Hasil pemantauan tim awak media, proyek jalan cor tersebut sudah mengalami keretakan dibeberapa titik, di duga kuat proyek jalan tersebut mengabaikan ketepatan mutu, kualitas dan efesiensi,
Selang beberapa hari ternyata sudah viral dibeberapa Media online. Jurnalis Media ini berinisiatif untuk melakukan komfirmasi dengan mendatangi Kantor Desa, namun Kepala Desa KADES terkesan menhindari awak media.
Untuk perimbangam pemberitaan jurnalis media ini belum mendapatkan keterangan dari pihak Pemerintah Desa Pungging. Sampai berita ini ditayangkan di Media seputar Indonesia Kades Selalu menghindar. (yanto)