MOJOKERTO – Sejak munculnya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia awal tahun 2022 telah banyak wartawan yang mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dan awal pelaksanaannya ada di kota Surabaya dan sekaligus pertama di Indonesia
Dalam penyerahan sertifikat kemarin adalah asesi gelombang kedua yang diikuti sebanyak 18 orang wartawan dan salah satu pesertanya adalah Pimpinan Redaksi Jejak Jurnalis asal Mojokerto.
Dwijo, akrab dipanggil Mbah Jo seorang pimpinan redaksi Jejak Jurnalis saat ditanya wartawan ini menyampaikan ” saya mengikuti asesi SKW ini karena amanat dari SLP Pers Indonesia yang berpedoman pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi dan itu artinya produk pemerintah. ”
Masih Mbah Jo, saya memilih yang resmi-resmi ae mas karena sertifikat itu seperti SIM dalam berkendara, walaupun media kita sudah berbadan hukum yang disahkan oleh Menkum dan HAM, tapi kita tetap harus punya sertifikat pers.
Lanjut Mbah Jo, sertifikat yang saya terima ini juga didukung oleh beberapa aturan yaitu :
1. Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18.
2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.
3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
4. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata.
5. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.
6. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
7. PerMenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
8. PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
9. PerMenakertrans No. PER-17/MEN/VI/2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
10. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi.
Saya menghimbau kepada teman-teman wartawan di Mojokerto ikutilah peraturan pemerintah dalam setiap langkah pasti aman, karena wartawan dituntut untuk mewartakan hal-hal yang salah untuk dibenarkan,
Mangkanya wartawan harus punya prinsip membenarkan dirinya sendiri sebelum menyalahkan orang lain berdasarkan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999
Bab. III
WARTAWAN
Pasal 7 angka 2 yaitu Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik dan juga sertifikat ini sebagai daya saing dalam pasar global serta untuk meningkatkan kredibilitas dengan sertifikat nasional maupun internasional karena yang mengeluarkan adalah pemerintah melalui BNSP, Pungkas Mbah Jo
Dalam penyerahan 18 sertifikat ini diserahkan oleh Dedik Sugianto seorang Asesor LSP. Pers Indonesia dan satu-satunya di Jawa Timur. Penyerahan sertifikat ini dilaksanakan di rumah makan Bu Rudi Surabaya Sabtu, 3/9/2022 siang.
Adapun nama-nama penerima sertifikat kompetensi wartawan utama berlisensi BNSP adalah :
M. Imam Chambali, Pimred SINARPOS , Dwidjo Kretarto, SE.MM Pimred JejakJurnalis, Yustin Eka Rusdiana Pimred AZMEDIA, Agus Zahid Pimred Metrowilis, Muhammad Sutrisno RedPel AJTTV, Arief Eddy Purwanto Pemred Harian-News, Suprapto Pimred Kabar Oposisi, Bambang Priyo Wibowo Redpel Kabar Oposisi, Hermanto Redpel MetroSoerya_Jember dan Tugiyono Pimred Suara Hukum-News Pati.
Sedangkan penerima sertifikat Kompetensi Wartawan Madya adalah M. Habibul Ihsan dari AZMEDIA , Mat Siswondo dari AZMEDIA , Heru Susanto AJTTV , Akhmad Lubis Murtono AJTTV , Rahmadi AJTTV , Abd. Rosi dari media HalloJatim, Serta Sunari dari AJTTV. M. (Mus/Redaksi)