JOMBANG, — Beberapa hari yang lalu terpantau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Women Crisis Center (WCC) bersama rekan-rekannya menggelar demonstrasi di Pengadilan Tinggi Surabaya, Kamis (18/8/2022).
Aksi mereka ini bertujuan memberikan dukungan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak kyai di Jombang bernama Gus Bechi.
Tapi untuk menunjang keberangkatan mereka dari Jombang ke Surabaya , berdasarkan informasi yang beredar , beberapa dari massa aksi tersebut diduga menumpang mobil dinas milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kabupaten Jombang.
Menurut informasi tersebut, mereka diduga telah menggunakan mobil plat merah untuk kepentingan demonstrasi. Bahkan terdapat beberapa masyarakat Jombang yang menduga bahwa mobil tersebut digunakan untuk menyusun skenario dibalik kasus yang menjerat Gus Bechi.
Pembawa mobil plat dinas dengan Nopol S 7263 WP itu sepertinya salah satu pegawai BKKBN Kabupaten Jombang. Mereka meminjam mobil tersebut dengan alasan digunakan oleh LPSK dalam hal pendampingan saksi, urai salah satu warga yang meminta namanya tidak di sebutkan dalam pemberitaan.
Kami melihat, mobil tersebut sepertinya juga ditumpangi oleh Aliansi Santri Lawan Kekerasan Seksual dan WCC, inisialnya AA dan AR, yang akan melakukan demo, sambung yang lain nya.
Warga tersebut sangat menyayangkan adanya mobil dinas yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut .
“Apapun alasannya, kendaraan dinas tersebut peruntukannya hanya untuk kedinasan. Ada aturannya dan ada sanksinya ketika hal itu di langgar. Jadi bukan orang sembarangan yang boleh menggunakan fasilitas tersebut”, sesalnya.
“Apalagi kendaraan tersebut digunakan untuk membawa orang-orang yang mau demo”, sambungnya.
Guna memperjelas permasalahan ini beberapa awak media mengklarifikasi ke Veri Suyono Kabid Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB dan PPPA) membenarkan bahwa mobil dinas dengan Nopol S 7263 WP digunakan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya .
“Memang itu tugas pokok fungsi pendampingan korban atas perbuatan MST”, ujarnya.
Sementara adanya demonstrasi di depan PN Surabaya, menurut Veri bahwa mereka bukan pendemo, melainkan aliansi dukungan ke JPU untuk menuntut seadil-adilnya terhadap terdakwa kekerasan seksual yang di lakukan MST terhadap beberapa santrinya.
“Aksi damai teman-teman aliansi dan LSM WCC ini memberikan dukungan kepada jaksa penuntut umum untuk menegakkan keadilan sesuai UU 12 Tahun 2022, dalam hal ini jaksa harus memberikan hukuman seadil-adilnya atas tindak pidana kekerasan seksual”, ungkap Veri .
Di waktu yang lain, saat awak media mengkonfirmasi Hj Munjidah Bupati Jombang, terkait pemakaian mobil dinas yang di pakai LSM WCC, Bupati Jombang mengungkapkan belum mengetahui hal tersebut.
“Saya belum dapat laporan mengenai hal ini, nanti akan saya sikapi”, jawab Hj. Munjidah singkat
Mengenai adanya dugaan mobil dinas digunakan bukan peruntukannya, Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI., CLA., CTR., CTL sebagai praktisi hukum asal Jawa Timur menjelaskan. “bahwa jika hal tersebut benar terjadi, maka hal tersebut telah melanggar aturan. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS “, urainya.
Prayogo juga mengingatkan bahwa setiap orang harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Jika belum ada putusan pengadilan yang sah, maka siapa pun tidak boleh memvonis orang lain.
“Seorang Kabid PPA Dinas PPKB & PPPA bukanlah seorang hakim yang bisa memvonis benar dan salahnya, kita harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Hormati proses persidangan, saya kira jaksa lebih memahami tupoksinya. Tidak harus ada intervensi dengan cara menggelar aksi bawa spanduk apalagi memakai mobil dinas yang digunakan oleh LSM atau sebagainya. (sobi)