Menu

Mode Gelap
Tasayakuran Kelulusan di MI Hidayatussibyan Apresiasi Tinggi Untuk Kemenag Dan Pesan Moral Tentang Akhlak Unit Jibom Satuan Brimob Polda Metro Jaya Pastikan Keamanan Konser Awaken Bloodline di ICE BSD Tokoh Masyarakat Mimika Apresiasi Satgas Damai Cartenz, Serukan Persatuan Untuk Papua Yang Damai Bhayangkara Babel Run 2025 Sukses Digelar, 3.002 Peserta Ramaikan Ajang Lari di Polda Bangka Belitung Kepedulian Nyata Polri Dalam Menjaga Masa Depan Pendidikan Anak Terkendala Ekonomi APTIKNAS Dukung Pelaksanaan Taiwan Excellence Happy Run Di Tahun ke-10

Daerah

Proyek Siluman Diduga Papan Nama Proyek Pengaspalan Tidak Di Timbulkan

badge-check


					Proyek Siluman Diduga Papan Nama Proyek Pengaspalan Tidak Di Timbulkan Perbesar

BEKASI ~ Pengerjaan proyek pengaspalan jalan di Kampung Galian Bunut RT 001/003 Desa Sukamurni Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi,di dapati tanpa adanya papan nama proyek dalam pengerjaannya,Minggu (21/08/2022).

Dalam hal ini Misnan LL,B Kadiv Investigasi KPK Tipikor DPW Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIB) Bekasi Raya,saat melakukan pemantauan bersama awak media dan LSM di lokasi pekerjaan dan melihat secara langsung pengerjaan yang sedang dilakukan oleh pihak kontraktor.

“Namun fakta di lapangan tidak menemukan adanya papan nama proyek pada pekerjaan pengaspalan jalan tersebut yang seharusnya terpasang di seputar proyek pengerjaan pengaspalan sepanjang jalan yang dikerjakan, agar dapat diketahui oleh masyarakat umum terkait besaran anggaran, volume, waktu pengerjaan dan siapa yang mengerjakan,”ucap Misnan LL,B

Lanjut Misnan LL,B.Sesuai amanah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomer 14 tahun 2008 serta Perpres nomer 54 tahun 2010 dan nomer 70 tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara,wajib memasang papan nama proyek,yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomer kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu dan lama pelaksanaan.Berarti jika dilapangan terdapat sebuah proyek yang tidak disertai papan nama proyek, sudah jelas telah menabrak aturan, bahkan patut diduga proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai aturan.

Dan menurut saya ini sudah jelas pasal pidana penggelapan, karena papan informasi kegiatan di sembunyikan atau di tutupi diduga oleh kontraktor atau pemborong.Dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi.Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

“Untuk itu saya berharap kepada dinas terkait untuk dapat turun dan mengkroscek langsung Kelapangan, agar pembangunan proyek yang di kucurkan pemerintah melalaui anggaran negara, dapat bermanfaat mutu dan kualitas bangunannya pada masyarakat,”pungkasnya Misnan LL,B.

Team

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tasayakuran Kelulusan di MI Hidayatussibyan Apresiasi Tinggi Untuk Kemenag Dan Pesan Moral Tentang Akhlak

16 Juni 2025 - 01:21 WIB

APTIKNAS Dukung Pelaksanaan Taiwan Excellence Happy Run Di Tahun ke-10

15 Juni 2025 - 14:30 WIB

Tingkatkan Infrastruktur Dinas PU Kabupaten Sukabumi Dibuktikan Pada Ruas Jalan Karang Hau Simpang

15 Juni 2025 - 12:06 WIB

Krisis Moral, Masyarakat Bersama LSM PEKA Desak Bupati Ade Koswara Kunang Copot Direktur RSUD Cabangbungin

14 Juni 2025 - 13:22 WIB

Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat, Wakapolsek Serang Gelar Ngopi Kamtibmas

14 Juni 2025 - 06:30 WIB

Trending di Berita Polri