Beranda » Mantan Bupati MKP Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp 5 Milyar, Mengembalikan Kerugian Negara Rp.17 Miliar dan Terancam Dimiskinkan

 

SURABAYA – Mustofa Kamal Pasa (MKP) mantan bupati Mojokerto priode 2010-2018 yang terjerat kasus Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp.46 miliar, Dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp.5 milar subsider 16 bulan, serta mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp.17 miliar subsider 4 tahun penjara di PN Tipikor Surabaya. Kamis (4/8/2022)

 

Dalam berkas tuntutan setebal 1663 halaman tersebut, JPU Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) yang dikordinatori Arif SuhermantoS.H, M.H, menilai selama MKP menjabat bupati Mojokerto dari tahun 2010 hingga tahun 2018 telah terbukti menerima uang gratifikasi dari jual beli dan promosi jabatan di lingkungan pemkab Mojokerto serta fee proyek dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di pemkab Mojokerto sebanyak Rp. 46  Milyar

 

Selain mendapat tuntutan hukuman penjara, MKP juga bakal terancam dimiskinkan, pasalnya sejumlah aset yang dibeli melalui orang kepercayaanya  Nano Santoso Hudiarto alias Nono dan CV.Musika perusahaan milik orang tua dari Mustofa Kamal Pasa yang dibeli saat MKP menjabat bupati bakal di rampas oleh negara

 

Dari 83 bidang tanah dan bangunan yang telah disita oleh KPK, yang 3 bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangjeruk 1 bidang, Desa Plosobleberan 1 bidang dan 1 bidang di Desa Tawar akan kita kembalikan ke Hj Fatimah sedang 35 bidang atas nama Nono, 17 atas nama Jakfaril dan juga 14 atas nama Hj Fatimah, 2 atas nama Samsu Irawan (Wawan) 4 atas nama Samsul Ma,arif bakal di rampas oleh negara

 

Sementara 50 unit mobil dan 3 unit sepeda motor dan 8 jet ski juga akan disita oleh negara, kecuali 3 mobil jenis Pajero sport milik Edy Ikwanto, Mardiasih dan Susantoso yang mendapat DP dari MKP akan dilelang, di ambil uang DPnya untuk disetorkan ke kas negara dan sisanya akan dikembalikan ke yang bersangkutan.

 

Dari uraian di atas, JPU KPK menilai  MKP terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana

 

Sementara itu, selesai sidang Kordinator JPU KPK Arif Suhermanto SH, MH menyampaikan terdapat perselisihan terkait kerugian uang dalam kasus gratifikasi dan TPPU MKP, yang mana dalam dakwa terdapat kerugian uang sebesar Rp.48 miliar, namun berdasarkan pembuktian persidangan terdapat Rp.46 miliar yang kita temukan.

 

“Dalam persidanga Ada beberapa fakta yang sama dalam pemberian uang tersebut,sehingga uang kerugian berkurang” kata Arif.

 

Ketika di singgung terkait Aset, Arif menjelasan terkait aset yang dimiliki oleh terdakwa di beberapa daerah, di Batang, Tangerang, Banyuasin, ini kami hanya menelusuri berkaitan dengan uang yang di gunakan untuk pembayaran aset tersebut yang merupakan dari Musika, dimana ada penempatan uang sebesar Rp.12 miliar dari MKP dari tahun 2010 hingga 2016

 

“Dari catatan itu terungkap, Uang-uang itu dipergunakan untuk pembelian aset termasuk di Gayungan Surabaya, aset di Batang dan juga sebagaian dibelikan untuk membeli rumah di Serpong,maka dalam amar tuntutan itu kami sampaikan hasil penjualan lelang itu kita ambil uang yang sebatas setoran dari CV Musika” imbuh Arif Suhermanto. (team/harie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *