Menu

Mode Gelap
Polisi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Anggaran IKM Beserta Barang Bukti Kepada Kejaksaan Korem 051/WKT Tinjau Kampung Pancasila Di Kampung Kertajaya. Kapolri Instruksikan Kawal Program Pemerintah Hingga Tingkatkan Kemampuan Personel di Rakernis Baharkam-Korbrimob POLDA RIAU KONFERENSI PERS PENGUNGKAPAN KASUS PREMANISME/KEJAHATAN JALANAN HASIL OPERASI PEKAT LANCANG KUNING 2025 Sosialisasi Dan Simulasi Penggunaan APAR Oleh Tim Instruktur Dinas Damkar Kota Bekasi di Polsek Bekasi Barat Bersama TNI, SPPG Pebayuran Distribusikan 1.371 Paket Makanan Bergizi

Daerah

Tak Hanya Kucuran Dana Perbaikan Jalan Yang Akan Hangus,Tapi Juga Rp 8,5 M Dana DAK Sekolah Juga Hangus

badge-check


					Tak Hanya Kucuran Dana Perbaikan Jalan Yang Akan Hangus,Tapi Juga Rp 8,5 M Dana DAK Sekolah Juga Hangus Perbesar

 

PONOROGO ~ Proses lelang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo makin melebar. Tak hanya Dana Alokasi Khusus (DAK) jalan senilai Rp 28 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman ( DPU-PKP) saja yang terancam hangus, DAK Fisik Sekolah di Dinas Pendidikan ( Dindik) senilai Rp 8,5 miliar juga ikut terancam hangus.

 

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP) yang digelar Komisi A dan D DPRD Ponorogo bersama Dindik, di ruang Paripurna, Senin (01/08/2022).

 

Dalam RDP yang dihadiri langsung oleh Kepala Dindik Ponorogo Nurhadi Hanuri itu terbongkar, alokasi DAK untuk rehab 8 sekolah di bawah Dindik senilai Rp 8,5 miliar gagal terealisasi hingga 21 Juli. Dengan rincian, lelang 2 paket rehab  Sekolah Dasar Negeri ( SDN) senilai Rp 1,6 miliar dan 6 paket rehab Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) senilai Rp 6,9 miliar.

 

“Ada 2 SD dan 6 SMP yang gagal tayang maupun lelang, total nilainya Rp 8,5 miliar dari DAK,” ujar Anggota Komisi D DPRD Ponorogo Puryono.

 

Dindik berdalih gagalnya realisasi lelang 8 paket rehab hingga batas waktu 21 Juli ini akibat sekolah yang diusulkan untuk memperoleh dana DAK tidak memenuhi syarat, dan proses lelang yang sepi peminat.

 

“Katanya dari Dindik itu ada beberapa sekolah yang tidak memenuhi syarat untuk menerima DAK itu, Yang gagal lelang karena ketika ini diluncurkan untuk proses lelang sesuai waktu yang ditentukan tidak ada peminatnya dan ada peminatnya tapi tidak memenuhi syarat,” Ungkapnya.

 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 198/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dan alokasi DAK Fisik. Dimana dalam Pasal 37 ayat (2) huruf (a) disebutkan batas maksimal penyaluran DAK fisik tahap 1 adalah 21 Juli. Namun pihaknya belum berani memastikan DAK fisik untuk sekolah ini gagal ditransfer oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Ia mengaku Dindik tengah berkordinasi dengan Bagian Hukum Setdakab untuk menyelamatkan dana yang bersumber dari APBN 2022 tersebut.

 

“Apakah ini kembali atau bisa dilanjutkan di PAK ini yang kita tanyakan, karena tahun anggaran juga masih berjalan. Ini yang katanya masih dikordinasikan dingan bidang hukum. harapan kami bisa terserap karena anggaran tahun berjalan itu kan berakhir 31 Desember,” ujarnya.

 

DAK Jalan senilai Rp 28 miliar tahun 2022 di DPU-PKP terancam gagal ditransfer oleh Kemenkeu atau batal terealisasikan. Hal ini menyusul hingga batas maksimal proses pengajuan pencairan tahap 1 pada 21 Juli lalu, ULP Setdakab Ponorogo gagal merealisasikan lelang 6 paket peningkatan jalan. (redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sampaikan Pesan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Melaksanakan Sambang Warga

14 Mei 2025 - 09:22 WIB

‎Minim Pengawasan Proyek Jembatan Di Cabangbungin Amburadul ‎

14 Mei 2025 - 08:29 WIB

Mulis Kabiro Bekasi Dakwah Melalui Pemberitaan Demi Menjaga Kamtibmas

13 Mei 2025 - 09:12 WIB

Petani Menjerit Ketua Akpersi Soroti Saluran Tersier Di Tambun

13 Mei 2025 - 08:51 WIB

Dalam Mempererat Hubungan Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Serang Baru Melaksanakan Kegiatan Ngopi Kamtibmas

12 Mei 2025 - 15:50 WIB

Trending di Berita Polri
Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial