Pekanbaru – Merasa keberatanatas perilaku perusahaan yang mengakibatkan kerugian dan kehilangan kepercayaan dari pekerja CV Mawaddah. Jumat 15-07-2022.
Nurhayati Syahrani biasa di sapa Rani akan melakukan pengaduan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Riau, mempermasalahkan tentang gaji pekerjaannya yang belum di bayarkan oleh pihak perusahan yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit.
Menurut Rani,karena kelalaian dari pihak perusahaan mengakibatkan kerugian mitra kerja yaitu CV Mawaddah abadi.
Karena keterlambatan pembayaran,yang mengakibatkan pekerja di bawah naungan CV Mawaddah menjadi marah dikarenakan belum di gaji.
Selanjutnya berdasarkan SPK periode Maret sampai 31 Mei 2022 ada beberapa tahapan pembayaran.karna adanya masalah di SPK.
Sebelumnya pekerjaan berdasarkan SPK CV Mawaddah abadi di kerjakan oleh CV lain dan karyawan perusahaan PT Padasa Enam Utama-XIII koto Kampar,dan seharusnya tidak bisa dikerjakan pihak lain.
Menurutnya, dalam dunia ketenagakerjaan ada regulasi yang di atur undang undang,Pasal 93 ayat 2 no 13 tahun 2003. bahkan bisa kena ke pasal 55 ayat 1 peraturan pemerintah no 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” tuturnya..
Sampai berita ini di terbitkan pihak management/KTU perusahaan tidak menjawab WhatsApp dari awak media..(NR/TIM)